DJKI Perkuat Kerja Sama Bidang Promosi dan Pelindungan Indikasi Geografis dengan Uni Eropa dan Italia

JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan European Union (EU) dan Kedutaan Besar Italia untuk Indonesia menyelenggarakan seminar bertajuk “Promotion and Protection of GI’s: Implication on Trade &Economic Cooperation between Italy, The European Union and Indonesia” di hotel Shangri-la Jakarta, Kamis (17/10/2019).

Seminar ini merupakan upaya untuk menjalin kerjasama dalam hal meningkatkan potensi dan perdagangan produk Indikasi Geografis (IG) antara Uni Eropa, Italia dan Indonesia.

Hal ini juga sebagai bentuk perhatian dan dukungan yang nyata terhadap pelaksanaan dan perkembangan sistem kekayaan intelektual (KI) di tanah air, khususnya IG.

Potensi sumber daya alam dan manusia yang dimiliki Indonesia perlu digali dan dikembangkan agar mampu memberi kontribusi guna mendukung pembangunan nasional dan memberikan kesejahteraan bagi bangsa Indonesia. Pemanfaatan dan pengelolaan suatu produk yang berbasis potensi geografis Indonesia perlu didorong agar mampu bersaing di pasar global.

Dalam sambutannya, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Erni Widhyastari menyatakan Pembangunan ekonomi nasional Indonesia berdasarkan sumber daya alam meningkat dari tahun ke tahun, dalam hal ini termasuk produk-produk yang dihasilkan berdasarkan ciri khas geografis yang ada di wilayah Indonesia.

“Indonesia merupakan negara yang kaya akan produk potensi indikasi geografisnya seperti Kopi Kintamani Bali, Ubi Cilembu, Lada Putih Muntok, Kopi Toraja, Garam Amed, Pala Siau, Minyak Nilam Aceh, Beras Adan Krayan dan lain-lain,” pungkas Erni.

Menurutnya, potensi IG tersebut merupakan aset penggerak ekonomi yang dapat diperdagangkan ke dunia internasional melalui upaya ekspor dan impor.

Senada dengan Direktur KS dan Pemberdayaan KI, Delegasi Uni Eropa dan Brunei Darussalam, Vincent Piket mengatakan bahwa IG dapat mendorong perkembangan ekonomi secara mikro dan makro.

Menurut Vincent pelindungan IG secara mikro akan memberikan sarana bagi investor untuk berinvestasi akan produk IG tersebut. Sedangkan secara makro, IG mendorong perkembangan ekonomi, mendorong investasi langsung dari luar negeri, memberi manfaat ekonomi dan budaya bagi masyarakat tradisi lokal dan budaya lokal.

 “Penelitian terbaru menunjukkan, IG yang di jual dipasar harganya naik 2,23 kali lebih  tinggi dan tentunya konsumen bersedia membelinya, membangun pendesaan di daerah IG tersebut, pelestarian keanekaragaman hayati dan menopang ekonomi daerah pendesaan yang memiliki potensi IG,” ujarnya.

Masyarakat Indonesia yang memiliki potensi geografis masih belum banyak yang menyadari potensi yang mereka miliki. Untuk itu, melalui kegiatan ini, Erni berharap dapat meningkatkan pemahaman para peserta tentang pentingnya mendaftarkan potensi indikasi geografis, untuk selanjutnya dapat diterapkan dan dimanfaatkan demi kesejahteran bangsa dan negara secara menyeluruh.

Penulis: KAD
Editor: AMH


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Ajak Lembaga Keuangan Akui Potensi Ekonomi Kekayaan Intelektual

Kekayaan Intelektual (KI) bukanlah sekadar biaya, melainkan investasi. Nilai ekonominya bisa meningkat jauh melebihi biaya ketika pendaftaran, ungkap Andrieansjah selaku Sekretaris Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual pada acara Indonesia International Valuation Conference (IIVC) 2025 di International Convention & Exhibition (ICE) BSD, Tangerang pada Rabu, 23 April 2025. 

Rabu, 23 April 2025

Hari Buku Sedunia: DJKI Ajak Masyarakat Lindungi Buku Sebagai Karya Cipta yang Dilindungi Hukum

Memperingati Hari Buku Sedunia yang jatuh pada 23 April 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam melindungi buku sebagai karya cipta yang memiliki nilai hukum dan ekonomi. Buku bukan hanya media untuk menyebarkan ilmu dan cerita, tetapi merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta.

Rabu, 23 April 2025

Hari Ketiga Lokakarya International, DJKI dan Bareskrim POLRI Soroti Peran Aktif Pemilik KI

Memasuki hari ketiga Lokakarya Internasional Kekayaan Intelektual (KI), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim POLRI) kembali menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam penegakan hukum KI.

Rabu, 23 April 2025

Selengkapnya