DJKI Peringati HUT RI di Rumah Saja

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-75 dengan cara yang berbeda pada 2020. Jika biasanya peringatan dilakukan dengan upacara bersama, tahun ini pegawai DJKI mengikuti upacara di rumah masing-masing secara streaming. 

Setiap pegawai mengaku memaknai kemerdekaan yang tak sama jika dibanding tahun sebelumnya akibat pandemi. Muhammad Irvan, pegawai DJKI, mengaku peringatan tahun ini bermakna lebih dalam karena ada kondisi kritis yang membuat rasa persatuannya terpantik.

"Peringatan Hari Kemerdekaan ini memberikan saya dan keluarga bukan hanya makna untuk hidup rukun bersama tetapi juga semangat nasionalisme yang lebih dalam karena kami harus bersatu melawan Corona," kata Ricky Mubarok pada 17 Agustus 2020. 

Tidak hanya itu, I Putu Noving juga mengatakan semangat persatuannya juga lebih terasa karena ingin terbebas dari Covid-19. 

“Ini saatnya kita sebagai generasi yang menjadi pahlawan Indonesia untuk bisa merdeka dan bebas dari Pandemi Covid-19. Mencintai Indonesia dan saudara sebangsa dengan cara tetap berada dirumah," katanya.
Pegawai DJKI telah menggunakan berbagai inovasi dari teknologi informasi untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai abdi negara. Tidak lama lagi, DJKI akan meluncurkan Intellectual Property Online (IPROLINE) untuk melayani masyarakat. 

Sebelumnya, DJKI juga telah meluncurkan Pendaftaran KI online tepat setahun lalu yaitu pada 17 Agustus 2019. Pada kondisi pandemi Covid, DJKI juga berinovasi memperkenalkan layanan Loket Virtual. Seluruh layanan digital tersebut diberikan DJKI untuk memudahkan masyarakat dalam melindungi kekayaan intelektual, mengurangi pungli dan meningkatkan ekonomi masyakat.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya