Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum mempercepat penyusunan pedoman permohonan banding, pemeriksaan banding, dan penyelesaian banding paten. Hal ini dilakukan guna memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan kualitas layanan publik.
Dalam sambutannya pada Focus Group Discussion atau FGD yang diselenggarakan 3 Desember 2025 di Manhattan Hotel Jakarta, Plt. Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Fajar Sulaeman Taman, menyampaikan bahwa penyusunan pedoman ini menjadi bagian krusial dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Paten dan peraturan turunannya.
“Kegiatan ini bukan hanya forum diskusi, tetapi momentum untuk merumuskan kebijakan yang mampu memperkuat sistem pelayanan hukum dan memberikan kepastian bagi pemohon banding paten,” ujar Fajar.
Fajar turut menyoroti tentang optimalisasi pelayanan publik yang menjadi elemen penting dalam penyelesaian banding paten. Ia menjelaskan bahwa pedoman banding harus memberikan kejelasan tugas, fungsi serta standar pemeriksaan agar keputusan Komisi Banding Paten dapat berjalan adil, berimbang, dan tepat waktu.
Selain itu, penyusunan pedoman juga menjadi pelengkap Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Komisi Banding Paten yang masuk dalam Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2026. Harapannya dokumen panduan tersebut mampu menjadi acuan yang kredibel bagi pemohon dan penilai, sehingga memperkuat legitimasi proses banding paten.
“Saya percaya setiap pandangan memiliki nilai strategis untuk menyempurnakan pedoman ini. Sinergi yang dibangun atas dasar kepercayaan dan semangat kolaborasi menjadi kunci kebijakan yang responsif dan berkelanjutan,” ungkap Fajar.
Selain memperkuat aspek regulatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual DJKI menginginkan pedoman ini mampu meningkatkan kepastian hukum, mempercepat penyelesaian perkara, dan memperkuat pelindungan hak paten sebagai aset ekonomi bangsa. Hal ini selaras dengan upaya DJKI menjaga keadilan prosedural dan mendukung iklim investasi melalui sistem pelindungan KI yang efisien.
DJKI menggelar Buka Bersama Menteri Hukum dan Penyerahan Santunan Pendidikan Anak Pegawai Penunjang DJKI pada Selasa, 10 Maret 2026 di Graha Pengayoman. Momen ini menjadi ajang silaturahmi dan diskusi antara seluruh pegawai DJKI dengan pimpinan madya dan tinggi di Kementerian Hukum.
Selasa, 10 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menerima audiensi Pansus DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Gedung DJKI, Jakarta, 10 Maret 2026. Pertemuan ini bertujuan untuk menyelaraskan aspek hukum kekayaan intelektual (KI) dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Riset dan Inovasi Daerah yang tengah disusun pihak legislatif.
Selasa, 10 Maret 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri rapat koordinasi tingkat Eselon I yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Selasa, 10 Maret 2026. Rapat tersebut membahas perumusan isu strategis pengelolaan dan pelestarian warisan budaya serta warisan alam Indonesia sebagai bagian dari agenda kebijakan nasional tahun 2026.
Selasa, 10 Maret 2026