DJKI: Pendataan KIK Saja Tidak Cukup untuk Melestarikan Kekayaan Budaya Indonesia

Bogor - Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Lastami mengatakan bahwa upaya untuk melestarikan kekayaan intelektual komunal melalui pendataan saja tidak cukup. Lastami menegaskan perlu adanya langkah konkrit agar budaya tersebut semakin inklusif di mata masyarakat.

“Kekayaan intelektual komunal (KIK) itu sifatnya inklusif. Semakin banyak yang tahu dan melakukannya maka semakin baik, sebab pendataan saja tidak cukup,” ujarnya dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Peta Potensi Ekonomi KIK dengan tema “Pemetaan Potensi Ekonomi KIK pada Pusat Data Nasional KIK Indonesia” pada tanggal 24-26 Oktober 2022 di Hotel Royal, Bogor.

Lastami melanjutkan bahwa saat ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah bekerja sama dengan berbagai pihak kementerian/lembaga lain untuk membangun Pusat Data Nasional KIK. Pusat data ini akan menjadi bukti penting dalam kepemilikan budaya Indonesia.

“Indonesia itu sangat kaya akan ragam budaya. Saking banyaknya itu, kita sering kecolongan sehingga kita perlu punya bukti bahwa budaya ini milik kita dengan membangun pusat data ini,” ujarnya.

Selain membangun pusat data bersama, DJKI dan para pemangku kepentingan juga mengupayakan agar seluruh KIK yang sudah terdata dapat dimanfaatkan secara ekonomi oleh masyarakat komunal.

“Kami juga berharap masyarakat dapat mengembangkan KIK yang sudah didata tadi. Jadi kita tidak hanya menjual keindahan alam saja tetapi jelas memiliki budaya yang akan menarik wisatawan misalnya dalam paket-paket seperti itu,” lanjutnya.

Sementara itu, pemajuan kebudayaan merupakan amanat Pasal 32 Ayat 1 UUD 1945 dan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Program Prioritas Nasional. Presiden Jokowi menginginkan adanya keseimbangan antara infrastruktur keras yang saat ini gencar dibangun di berbagai wilayah di tanah air, dengan infrastruktur lunak dalam wujud karakter dan jati diri bangsa yang dikembangkan lewat jalan kebudayaan. (kad/can)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Fasilitasi Pemilihan Ketua Umum MPIG Nasional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyelenggarakan Forum Indikasi Geografis (IG) Nasional pada 12-13 Juni 2024 di Hotel Shangri-La Jakarta. Dalam kegiatan yang melibatkan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dari seluruh Indonesia ini DJKI juga memfasilitasi pemilihan Ketua Umum (Ketum) MPIG Nasional. Pemilihan dibuka oleh Direktur Merek dan IG Kurniaman Telaumbanua. Dalam arahannya, Kurniaman mengatakan Ketum MPIG terpilih diharapkan mampu menyusun berbagai macam program yang dapat mendorong IG terus berkembang hingga kancah internasional.(mkh/daw)

Kamis, 13 Juni 2024

Pentingnya Pelindungan Indikasi Geografis dalam Mendukung Perekonomian dan Ekspor di Indonesia

Pelindungan kekayaan intelektual (KI) merupakan hal yang sangat penting, baik itu di tingkat nasional maupun internasional. Pemilik KI sendiri mendapatkan keuntungan dengan melindungi karya atau inovasi yang dibuatnya, terlebih lagi KI juga dapat membantu roda perekonomian suatu negara. Salah satu rezim KI yang berkontribusi dalam hal tersebut adalah Indikasi Geografis (IG).

Kamis, 13 Juni 2024

Batik Nitik dan Sasirangan: Dari Warisan Budaya Menjadi Kekayaan Ekonomi

Upaya pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memajukan ekonomi masyarakat di setiap daerah tercermin dengan dukungan pelindungan hukum produk khas wilayah tersebut. Dengan pelindungan hukum indikasi geografis, produk dengan karakteristik yang unik tidak hanya akan terlindungi dari reputasi serta mutu produknya tetapi juga meningkatkan nilai produk di mata konsumen.

Rabu, 12 Juni 2024

Selengkapnya