DJKI Matangkan RPP Baru Komisi Banding Paten

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Komisi Banding Paten di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin, 28 Juli 2025. Penyusunan ini sangat penting untuk menyesuaikan tugas dan fungsi Komisi Banding Paten sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. 

Berdasarkan amanat tersebut, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Sri Lastami menegaskan, Komisi Banding Paten memiliki peran yang semakin strategis, termasuk kewenangan untuk melakukan pemeriksaan substantif kembali sebelum proses banding.

“Pengaturan yang jelas dalam RPP ini akan memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi para inventor dan pemohon paten. Dengan semakin kompleksnya dinamika permohonan paten, kehadiran aturan ini diharapkan menjadi solusi agar proses banding dapat dilaksanakan secara adil, transparan, dan tepat waktu," ujar Lastami.

Lastami menyampaikan RPP yang sedang disusun merupakan turunan dari Pasal 66 dan Pasal 71A dalam UU Nomor 65 Tahun 2024 yang mengatur tentang kewenangan baru dan prosedur penyelesaian permohonan banding. Peraturan ini diharapkan menjadi dasar hukum penting bagi pelaksanaan tugas Komisi Banding Paten di masa mendatang.

Pasalnya, menurut Lastami, Komisi Banding Paten merupakan garda akhir pelayanan hukum di bidang paten yang menjamin keadilan bagi semua pihak. Komisi ini memiliki peran yang sangat krusial dalam mengawal keputusan yang memiliki dampak langsung terhadap pelindungan invensi dan penguatan ekonomi berbasis teknologi.

“Kami optimis, dengan adanya RPP ini, layanan paten akan semakin kuat dan mampu menjadi fondasi bagi pertumbuhan inovasi nasional,” ucap Lastami.

Selanjutnya, menurut Lastami, beberapa poin penting dalam substansi RPP yang dibahas pada hari ini antara lain, susunan organisasi KBP, tata cara permohonan banding, serta prosedur pemeriksaan administrasi dan substantif. Materi tersebut disampaikan oleh para narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi hukum yang memiliki keahlian di bidang paten.

Sebanyak 60 peserta yang hadir dalam diskusi ini terdiri dari anggota Komisi Banding Paten, pejabat DJKI, perwakilan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, serta konsultan kekayaan intelektual. Lastami berharap, diskusi ini dapat berlangsung aktif dan mendapatkan banyak masukan untuk menyempurnakan draf peraturan pemerintah yang tengah disusun.

“Partisipasi aktif dari peserta FGD ini merupakan dukungan dan perhatian yang nyata dalam mewujudkan sinergitas demi terselenggaranya sistem pelindungan KI yang baik di Indonesia. Kami harap, kotribusi positif terhadap kepastian hukum ini dapat berdampak pada pertumbuhan pembangunan ekonomi nasional dan iklim investasi yang sehat,” pungkas Lastami.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Roadmap KI Masuki Tahap Pendalaman

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.

Senin, 2 Maret 2026

DJKI Lantik Tujuh Pejabat Baru demi Percepatan Transformasi Kelembagaan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.

Kamis, 26 Februari 2026

DJKI Gelar Rapat Refocusing Anggaran, Fokus Perkuat Program Strategis KI

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Refocusing Anggaran DJKI untuk mendukung program-program strategis Tahun 2026 di Ruang Rapat Lantai 10 DJKI, Kamis, 26 Februari 2026. Rapat yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar tersebut membahas optimalisasi anggaran melalui penataan ulang belanja kegiatan agar lebih selaras dengan tugas dan fungsi organisasi.

Kamis, 26 Februari 2026

Selengkapnya