Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) tentang Tata Kelola Royalti di Bidang Hak Cipta. Hal ini masih dilakukan sebagai upaya memperkuat perlindungan dan kesejahteraan para pencipta melalui sistem royalti yang lebih transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Hermansyah menjelaskan bahwa penyusunan regulasi tata kelola royalti merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekosistem hak cipta nasional. Menurutnya, meskipun saat ini Kementerian Hukum tengah menjalankan program deregulasi yang mengonsolidasikan sejumlah peraturan menteri menjadi regulasi yang lebih sederhana, penyusunan aturan mengenai royalti tetap menjadi prioritas karena menyangkut kepastian hukum bagi para pencipta dan pemegang hak cipta.
“Yang paling utama adalah substansi pengaturannya. Kita ingin memastikan sistem tata kelola royalti yang dibangun benar-benar memberikan kepastian, keadilan, dan manfaat bagi para pencipta. Regulasi ini harus mampu menjawab kebutuhan seluruh sektor hak cipta sekaligus mendukung keberlanjutan ekonomi kreatif nasional,” ujar Hermansyah pada di Ruang Rapat Dirjen KI, Jakarta, Senin, 7 September 2026.
Dalam rapat tersebut, Hermansyah juga mengarahkan agar pengaturan tata kelola royalti disusun secara fleksibel dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing objek ciptaan. Objek ciptaan yang memiliki ekosistem serupa dapat dirumpunkan dalam satu pengaturan sepanjang tidak mengurangi efektivitas implementasinya. Selain itu, penggunaan terminologi dalam rancangan regulasi akan disesuaikan dengan praktik internasional agar lebih relevan dan mudah diimplementasikan.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menyampaikan bahwa tim penyusun telah membentuk kelompok kerja dan menyusun draf awal regulasi. Tahap berikutnya akan difokuskan pada pengayaan substansi melalui riset, benchmarking internasional, serta konsultasi publik dengan berbagai pemangku kepentingan.
“Regulasi ini tidak hanya mengatur mekanisme penghimpunan dan distribusi royalti, tetapi juga memperkuat tata kelola kelembagaan, sistem data, serta menjawab berbagai isu yang berkembang dalam ekosistem hak cipta. Karena itu, penyusunannya harus didukung oleh riset yang kuat dan masukan yang luas dari para pelaku industri,” kata Agung.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah penguatan sistem digital lembaga manajemen kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang terhubung dengan pusat data DJKI. Sistem tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi pengelolaan royalti sekaligus memastikan data strategis tetap berada dalam penguasaan negara. Selain itu, pengaturan yang disusun juga diarahkan untuk berlaku setara bagi seluruh objek ciptaan tanpa diskriminasi.
Rancangan regulasi ini juga akan mengakomodasi berbagai isu strategis, termasuk mekanisme royalti berkelanjutan pada karya yang selama ini menggunakan skema jual putus, seperti karya sinematografi dan seni rupa. Pengaturan mengenai resale right serta berbagai tantangan baru yang muncul akibat perkembangan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) dan teknologi baru lainnya turut menjadi bagian dari pembahasan.
Sebagai tindak lanjut, DJKI akan menjalin kerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk melaksanakan riset kebijakan mengenai penguatan ekosistem hak cipta di era kecerdasan artifisial dan emerging technology. Hasil riset tersebut akan menjadi salah satu landasan dalam penyempurnaan substansi regulasi sebelum diajukan untuk proses kebijakan lebih lanjut. Seluruh tahapan penyusunan ditargetkan selesai paling lambat pada awal Semester I Tahun 2027.
DJKI mengimbau para pencipta, pelaku industri kreatif, dan pemegang hak terkait untuk terus meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hak cipta melalui pencatatan ciptaan serta pemanfaatan mekanisme pengelolaan royalti yang sesuai ketentuan. Perlindungan hak cipta yang kuat tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pencipta, tetapi juga menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekonomi kreatif yang berkelanjutan di Indonesia.
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk membacakan putusan atas dua permohonan banding paten pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Ruang Sidang Komisi Banding Paten, Lantai 7, Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.
Kamis, 22 Oktober 2026
Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Publik Program Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 di Hotel Ciputra Semarang pada Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan arah kebijakan dan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional untuk sepuluh tahun ke depan.
Rabu, 21 Oktober 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.
Kamis, 8 Oktober 2026