Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mempersiapkan penyesuaian kebijakan layanan kekayaan intelektual (KI) dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kegiatan yang berlangsung di Hotel Mercure Cikini, Jakarta Pusat, pada 7 s.d 10 April 2026 ini menjadi bagian dari langkah DJKI sebelum pelaksanaan uji publik perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
Kepala Bagian Keuangan DJKI R. Bagus Andika Priyo Sujatmiko W menegaskan bahwa pembahasan teknis yang dilakukan menjadi tahapan krusial sebelum uji publik dilaksanakan.
“Dalam dua hari ini kita mematangkan baik matriks maupun batang tubuh yang nanti akan kita sajikan di dalam uji publik. Diharapkan seluruh persiapan dapat diselesaikan sebaik-baiknya sebelum pelaksanaan uji publik yang akan diselenggarakan pada Kamis, 9 April 2026 mendatang,” ujar Andika.
FGD ini menjadi forum strategis untuk menyempurnakan substansi matriks dan batang tubuh rancangan perubahan peraturan pemerintah sebelum disampaikan kepada publik. Seluruh proses pembahasan diarahkan untuk memastikan penyesuaian tarif PNBP tetap sejalan dengan peningkatan kualitas layanan serta penguatan sistem pelindungan KI nasional.
Pembahasan teknis melibatkan Tim Teknis DJKI bersama Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Biro Keuangan Kementerian Hukum, serta Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum. Kolaborasi lintas unit ini dilakukan untuk memastikan perubahan jenis dan tarif PNBP memiliki dasar perhitungan yang akuntabel serta dapat diterapkan secara efektif.
Penyesuaian jenis dan tarif PNBP layanan KI disusun untuk mendukung peningkatan kualitas layanan publik serta memberikan kepastian bagi pengguna layanan. Kebijakan yang proporsional diharapkan dapat mendorong pemanfaatan layanan KI secara optimal oleh masyarakat dan pelaku usaha.
Melalui uji publik yang akan dilaksanakan mendatang, DJKI membuka ruang partisipasi bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap kebijakan yang dirumuskan. Partisipasi ini menjadi bagian dari komitmen DJKI dalam menghadirkan regulasi layanan KI yang transparan, responsif, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI tengah mematangkan dua agenda besar guna menempatkan Indonesia sebagai pemain kunci dalam ekosistem paten internasional. Di tengah rangkaian agenda internasional The 78th AWGIPC Meeting, DJKI melakukan konsultasi mendalam bersama perwakilan World Intellectual Property Organization (WIPO) di Hotel Padma Legian, Bali, pada 7 April 2026. Pertemuan ini membedah peta jalan transformasi menjadi Kantor Penelusuran Internasional (International Searching Authority/ISA) serta skema komersialisasi paten melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selasa, 7 April 2026
Penggunaan lagu viral sebagai backsound dalam konten TikTok semakin marak dan menjadi bagian dari tren budaya digital. Musik tidak lagi sekadar pelengkap, tetapi telah menjadi elemen utama yang mendorong viralitas suatu konten, membentuk identitas kreator, bahkan menentukan apakah sebuah video layak ditonton hingga selesai. Di tengah fenomena tersebut, muncul pertanyaan penting yang menjadi perhatian publik; di mana sebenarnya batas penggunaan lagu dalam perspektif hukum hak cipta?
Selasa, 7 April 2026
Bali - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menggelar pertemuan bilateral dengan Japan Patent Office (JPO) di sela-sela rangkaian ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-78 pada Selasa, 7 April 2026 di Padma Hotel Legian, Bali. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi strategis di bidang kekayaan intelektual, khususnya paten.
Selasa, 7 April 2026
Selasa, 7 April 2026
Selasa, 7 April 2026
Selasa, 7 April 2026