Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Laporan Rencana Aksi dan Target Kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Caturwulan I Tahun 2024 Program Kekayaan Intelektual di Hotel Sari Pacific Thamrin.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk mempercepat pelaksanaan implementasi akuntabilitas kinerja, anggaran dan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) serta mendorong tercapainya program prioritas di lingkungan Kemenkumham.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Anggoro Dasananto dalam sambutannya mengatakan bahwa DJKI merupakan salah satu unit Pemerintah yang diberi tugas melaksanakan layanan publik di bidang kekayaan intelektual (KI). Sebagai pelayan publik, sudah tentu tujuan akhirnya adalah untuk memberikan pelayanan yang dapat memuaskan masyarakat sehingga peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi fokus utama. Tidak terkecuali juga dengan layanan KI yang berada di wilayah yang dalam hal ini sejak tahun 2019 telah dibentuk Sub Bidang Kekayaan Intelektual di bawah ampuan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada 33 Kanwil Kemenkumham.
“Bahwa sistem pengukuran kinerja dapat mengintegrasikan proses peningkatan kinerja melalui tahap perencanaan sampai dengan evaluasi atas capaiannya. Salah satu alat untuk mengukur dan mengevaluasi kinerja suatu kementerian atau lembaga adalah melalui monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja di Kantor Wilayah”, ujar Anggoro
“Salah satunya seperti kegiatan yang akan kita laksanakan dalam tiga hari kedepan ini yaitu melalui verifikasi atas data capaian kinerja yang telah dihasilkan dalam kurun waktu periode tertentu yang dalam hal ini adalah per triwulanan (B01-B04) di tahun berjalan”, tambah Anggoro.
Sebagaimana diketahui bahwa di tahun 2024, telah ditetapkan Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja di mana tahun 2024 ini memiliki semangat untuk mendukung tahun Indikasi Geografis sehingga rencana aksi yang diturunkan sampai dengan kantor wilayah adalah “Masih rendahnya pemahaman Masyarakat atas Indikasi Geografis mengakibatkan rendahnya permohonan Indikasi Geografis“ dan Target Kinerja Program KI di Kanwil Kemenkumham sebanyak lima target, yaitu :
1) Mempercepat pertumbuhan permohonan merek kolektif melalui One Village One Brand (OVOB) di wilayah melalui kerja sama pemerintah daerah/stakeholder terkait/masyarakat;
2) Kolaborasi dalam memberikan layanan kekayaan intelektual di daerah dengan stakeholder untuk menyebarluaskan pemahaman potensi dan meningkatkan permohonan KI di wilayah;
3) Meningkatkan permohonan desain industri dalam negeri melalui inventarisasi data potensi desain industri di 33 Provinsi;
4) Meningkatkan jumlah permohonan paten dalam negeri melalui pendampingan spesifik stakeholders terkait paten;
5) Meningkatkan pemahaman kesadaran masyarakat stakeholder dan aparat penegak hukum atas pentingnya perlindungan HKI.
Dari Rencana Aksi dan kelima Target Kinerja tersebut sebagian besar sangat berkaitan dengan Target Kinerja DJKI (Tarja Pusat) bahkan menjadi bagian dari komitmen dalam mencapai kinerja yang diharapkan serta untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja DJKI di 2024
Seperti pada program percepatan Kinerja DJKI yaitu mendorong percepatan komersialisasi Indikasi Geografis dengan memaksimalkan implementasi Kerjasama dalam negeri, Mendorong Pertumbuhan Permohonan Merek One Village One Brand (OVOB) dan meningkatkan pemahaman kekayaan Intelektual pada level usia dini.
“Saya berharap kepada seluruh jajaran DJKI dan pengampu program KI di Kanwil untuk dapat bersama-sama mewujudkan program-program dan pencapaian visi-misi DJKI khususnya dan Kemenkumham umumnya,” tutup Anggoro.
Sebagai informasi tambahan, acara ini diselenggarakan dari tanggal 15-18 Mei 2024 dengan dihadiri oleh para Pimpinan Tinggi Pratama di 33 Kanwil Kemenkumham, para Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan DJKI, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di 33 Kanwil Kementerian Hukum dan HAM pengampu layanan Program Kekayaan Intelektual, Kepala Bagian, Ketua Tim Kerja dan Para Verifikator di lingkungan DJKI, serta tamu undangan. (Dff/Syl)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.
Kamis, 13 Maret 2025
Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.
Senin, 10 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025