Jember - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa memberikan konsultasi teknis dan edukasi kepada pelaku usaha di Kabupaten Jember, Jawa Timur terkait pelindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual (KI).
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran KI di Indonesia. Mengingat, masih banyak ditemukan pelanggaran KI yang dilakukan masyarakat karena ketidaktahuannya bahwa KI dilindungi secara hukum, baik itu hak cipta, merek, paten, desain industri, indikasi geografis, maupun KI yang bersifat komunal.
“Beredarnya produk yang melanggar hak kekayaan intelektual menjadi tantangan kita bersama, bukan saja menjadi tanggungjawab Pemerintah, namun menjadi tugas kita semua,” kata Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo saat membuka kegiatan konsultasi teknis dan edukasi kepada pelaku usaha di Kabupaten Jember yang digelar di Java Lotus Hotel Jember, pada Kamis, 10 November 2022.
Pada kesempatan ini, Anom juga meminta kepada pengelola pusat perdagangan membantu memonitor agar di tempat perdagangan tidak beredar produk yang melanggar KI.
“Antara lain dengan membuat layanan pengaduan konsumen,” ucapnya.
Anom berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman serta menumbuhkan kesadaran bagi pengelola, pelaku usaha di Jawa Timur untuk melakukan upaya konkret mencegah peredaran produk palsu.
“Saya harapkan juga dapat memberikan pemahaman bagi pelaku usaha untuk melindungi usahanya dengan melakukan pendaftaran KI ke DJKI,” pungkasnya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.
Kamis, 13 Maret 2025
Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.
Senin, 10 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025