Jakarta - Melaksanakan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, dan non-diskriminatif merupakan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima.
Untuk mengukuhkan komitmen tersebut, DJKI melakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Senin, 25 Maret 2024 di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta.
"Pencanangan ini adalah bentuk implementasi amanah dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM yang telah diundangkan pada tanggal 13 Oktober 2023," ujar Sekretaris DJKI Sucipto.
Sucipto menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya, terdapat 4 tahapan yang harus dilewati oleh Unit Kerja dalam melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM), yaitu pencanangan, verifikasi, penilaian, serta pembinaan dan pengawasan.
"Semoga pencanangan ini menjadi momentum DJKI untuk menggelorakan pelayanan kekayaan intelektual berbasis HAM, seperti pemenuhan hak bagi ibu hamil dan menyusui, lansia, penyandang disabilitas, dan anak," lanjutnya.
Dalam kegiatan ini, Sekretaris DJKI mendeklarasikan pencanangan P2HAM dengan disaksikan oleh jajaran Pimpinan Tinggi Pratama DJKI dan perwakilan dari Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM Kemenkumham.
Sebagai informasi, terdapat beberapa kriteria dan indikator pelayanan publik berbasis HAM yang diterapkan di lingkungan Kemenkumham, di antaranya ketersediaan aksesibilitas (maklumat pelayanan, informasi layanan dan rambu bagi pengunjung kelompok rentan, alat bantu kelompok rentan, dan lainnya); ketersediaan sarana prasarana (toilet ramah disabilitas, ruang laktasi, ruang penitipan anak, dan lainnya; serta ketersediaan sumber daya manusia atau petugas (kompetensi petugas dalam melayani pengunjung kelompok rentan atau petugas khusus).
Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.
Selasa, 3 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.
Senin, 2 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.
Kamis, 26 Februari 2026
Rabu, 4 Maret 2026
Selasa, 3 Maret 2026
Selasa, 3 Maret 2026