DJKI Lakukan Optimalisasi Pelindungan Indikasi Geografis

Jakarta - Sulawesi Tengah merupakan salah satu provinsi yang memiliki kekayaan alam dan budaya yang sangat kaya, begitu pula dengan potensi indikasi geografis yang ada. Saat ini sebanyak 7 produk indikasi geografis tengah diajukan proses pendaftarannya. 

“Selain 7 produk tersebut Sulawesi Tengah memiliki 13 potensi produk indikasi geografis mulai dari perkebunan, pertanian, peternakan, kelautan, perikanan, kerajinan, dan hasil industri lainnya yang akan didorong untuk proses pendaftarannya,” tutur Hermansyah Siregar selaku Direktur Merek dan Indikasi Geografis pada kegiatan Rapat Pembahasan Permohonan Indikasi Geografis bersama Kantor Wilayah Sulawesi Tengah Kementerian Hukum Republik Indonesia pada Kamis, 23 Januari 2025 melalui aplikasi zoom meeting.

Oleh karena itu, Hermansyah menyampaikan bahwa perlu adanya strategi yang dilakukan, tidak hanya oleh masyarakat pemilik produk indikasi geografis, tetapi juga pemerintah pusat maupun pemerintah daerah Indonesia serta berbagai pihak terkait lainnya.

Lebih lanjut, Hermansyah juga menyampaikan adapun tantangan dalam pengajuan permohonan indikasi geografis terletak pada penyusunan dokumen deskripsi yang memenuhi standar.

“Saya ingin menekankan pentingnya dalam penyusunan dokumen deskripsi yang berkualitas sehingga apa yang menjadi unggulan produk yang akan diajukan semuanya dapat terbaca dengan baik dalam dokumen dan kami akan terus memberikan pendampingan dan membantu untuk menyelesaikan dokumen deskripsi,” jelas Hermansyah.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah Rakhmat Renaldy juga menyampaikan bahwa Kantor Wilayah akan membantu memfasilitasi pendaftaran indikasi geografis.

“Kami akan sekuat tenaga memberikan dorongan dan support kepada seluruh pemerintah daerah dalam pengusulan pelindungan Kekayaan Intelektual dan kami akan memfasilitasi dengan melakukan pendampingan administrasinya,” ucap Rakhmat.

Rakhmat juga berharap dengan program - program yang ada, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dapat membantu mewujudkan sebuah pendaftaran suatu produk yang sudah diajukan.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum Sultra, Dorong Ekosistem KI di Daerah

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tubagus Erif Faturahman beserta jajaran pada Selasa 14 April 2026 di ruang kerja Dirjen KI. Audiensi ini membahas penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Sulawesi Tenggara, termasuk rencana penandatanganan nota kesepahaman dengan perguruan tinggi, pembentukan Sentra KI, serta peningkatan layanan KI berbasis wilayah.

Selasa, 14 April 2026

Libatkan Publik, DJKI Uji Penyesuaian Tarif PNBP untuk Transparansi Layanan KI

Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).

Kamis, 9 April 2026

Komisi Banding Paten RI Gelar Sidang Terbuka: Dua Permohonan disetujui, Satu tidak disetujui

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.

Kamis, 9 April 2026

Selengkapnya