Tangerang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama dengan Kepala Seksi Koordinator Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Merek MIMI WHITE pada Rabu, 21 Februari 2024 di Tangerang.
Sebelumnya diketahui, bahwa DJKI, tepatnya Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual (KI), menerima pengaduan terkait dugaan penjualan barang palsu Merek MIMI WHITE yang dilakukan oleh salah satu penjual pada sebuah platform e-commerce. MIMI WHITE sendiri sudah terdaftar di Indonesia dengan IDM000994439 terdaftar tanggal 5 September 2022 di kelas (3) untuk jenis barang lotion wajah dan tubuh.
“Pelaksanaan olah TKP ini merupakan kegiatan yang sudah direncanakan. Sebelum melakukan olah TKP, kami sudah melakukan serangkaian kegiatan pengawasan dan pengamatan kepada terlapor dan saksi-saksi sebelum kemudian menaikkan statusnya menjadi penyidikan,” ujar Budi Hadisetyono selaku Ketua Tim Kerja Pengaduan.
“Namun perlu ditekankan kembali, walaupun penindakan ini sifatnya terkait dengan tindak pidana, tetapi dalam pelaksanaan penindakan ini tetap harus mengedepankan sikap humanis,” lanjutnya.
Dalam pelaksanaan olah TKP tersebut, DJKI turut melibatkan Satuan Pengamanan (Satpam) dan ketua Rukun Tetangga (RT). Selain itu, DJKI juga menyita beberapa barang bukti yang selanjutnya akan diperiksa lebih lanjut.
“Kami menemukan ratusan produk yang menggunakan merek MIMI WHITE di TKP, diantaranya MIMI WHITE Varian Ginseng Cream, MIMI WHITE Lotion, MIMI WHITE Serum, dan sejumlah barang bukti lain yang digunakan terlapor dalam menjalankan aksinya. Terhadap barang bukti tersebut telah kami lakukan penyitaan,” terang Jujun Zaenuri.
Olah TKP ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2012 tentang Merek dan Indikasi Geografis pasal 99 ayat (1) dan (2) tentang kewewenang PPNS dalam melakukan penyidikan tindak pidana merek serta wewenang apa saja yang dapat dilakukan oleh PPNS.
Selanjutnya, dalam pasal 100 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
Sementara, pada pasal 100 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
Pada kesempatan yang sama, DJKI juga meminta keterangan dari pegawai yang bekerja di rumah atau TKP dan langsung dibawa ke Kantor DJKI Tangerang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
DJKI menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memproduksi, mendistribusi, menjual, memasarkan, dan memakai barang-barang yang melanggar hak KI dan bagi pemilik hak yang menemukan adanya dugaan pelanggaran KI dapat melaporkannya kepada DJKI melalui laman pengaduan.dgip.go.id atau email ke pengaduan.pelanggaranki@dgip.go.id.
Pemerintah Indonesia terus mendorong pendaftaran merek sebagai langkah untuk melindungi kekayaan intelektual (KI). Berdasarkan data terkini, permohonan merek terbanyak pada tahun 2024 tercatat pada kelas-kelas barang dan jasa tertentu. Data ini memberikan gambaran jelas mengenai jenis usaha yang paling banyak didaftarkan mereknya di Indonesia, yang mencerminkan perkembangan bisnis yang terus meningkat di berbagai sektor.
Kamis, 15 Mei 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam membangun birokrasi yang bersih dan profesional melalui webinar nasional bertema Integritas Pegawai DJKI: Menangkal Benturan Kepentingan Sejak Dini pada 15 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil dan transparan.
Kamis, 15 Mei 2025
Di tengah perubahan birokrasi yang semakin dinamis dan cepat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus berinovasi dalam membentuk karakter aparatur yang adaptif dan unggul. Bersama Coachnesia, DJKI menyelenggarakan kegiatan Coaching untuk Akselerasi Karakter ASN Muda: Dari Potensi Menjadi Prestasi yang berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Depok, Jawa Barat.
Rabu, 14 Mei 2025
Jumat, 9 Mei 2025
Kamis, 15 Mei 2025
Kamis, 15 Mei 2025