DJKI Lakukan Monitoring dan Evaluasi Integrasi Data Inventarisasi KIK

Jakarta - Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Daulat P. Silitonga menegaskan, kekayaan intelektual komunal (KIK) merupakan aset besar yang perlu diperhatikan. Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menginisiasi pembangunan pusat data KIK.

Hal ini disampaikan Daulat saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Integrasi Data Inventarisasi KIK antar Kementerian/Lembaga pada Pusat Data Nasional KIK di Hotel Le Meridien, Jakarta pada Senin, 22 November 2021.

"Pencatatan di DJKI dititikberatkan pada nilai ekonomi yang terdapat dalam KIK. Jika terjadi sengketa atau ada pihak lain yang mau memanfaatkan nilai ekonomi di dalamnya, pencatatan ini sebagai bukti bahwa KIK ini adalah milik kita," ujar Daulat.

Daulat menjelaskan, selain sebagai bukti kepemilikan KIK, inventarisasi dilakukan dengan tujuan untuk memudahkan pemeriksaan terkait KIK serta sebagai referensi pengembangan KIK ke depan. Tujuan lain adalah sebagai peringatan untuk negara lain yang ingin melakukan pembajakan bahwa Indonesia punya kedaulatan atas KI Komunal.

FGD ini merupakan langkah pemantauan dan evaluasi hasil kegiatan Integrasi Data Inventarisasi KIK antar Kementerian/Lembaga sebagai Pelindungan KIK Indonesia yang telah dilaksanakan pada tanggal 28 sampai dengan 30 September 2021. Pusat Data Nasional KIK yang menjadi fokus pembahasan ke depannya diharapkan dapat mendorong perekonomian nasional karena adanya potensi ekonomi dalam KI Komunal.

KI Komunal menjadi salah satu Program Prioritas Nasional Tahun 2020 dengan dua prioritas, yaitu Penyusunan Instrumen Hukum Nasional KIK dan Pembangunan Pusat Data Nasional KIK.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Tahun 2020 dan 2021 juga mendapatkan amanah menjalankan Program Prioritas Nasional Nomor 2, yaitu meningkatkan pemajuan dan pelestarian kebudayaan berupa Pembuatan Pusat Data Nasional KIK dengan sasaran memberikan Pelindungan Hak Kebudayaan dan Kebebasan Ekspresi Budaya.

Sebagai informasi, per 22 November 2021, sebanyak 14.042 data integrasi KIK sudah terkumpul dari berbagai kementerian/lembaga, yaitu sebanyak 1.027 data dari DJKI; 1.117 data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 4.469 data dari Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian; serta 7.429 data dari Badan Riset dan Inovasi Nasional. (SYL/KAD)

 


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Tren Pendaftaran Merek di Indonesia: Peningkatan Penggunaan Teknologi AI untuk Mempermudah Proses Penelusuran

Pemerintah Indonesia terus mendorong pendaftaran merek sebagai langkah untuk melindungi kekayaan intelektual (KI). Berdasarkan data terkini, permohonan merek terbanyak pada tahun 2024 tercatat pada kelas-kelas barang dan jasa tertentu. Data ini memberikan gambaran jelas mengenai jenis usaha yang paling banyak didaftarkan mereknya di Indonesia, yang mencerminkan perkembangan bisnis yang terus meningkat di berbagai sektor.

Kamis, 15 Mei 2025

DJKI Perkuat Integritas untuk Cegah Benturan Kepentingan

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam membangun birokrasi yang bersih dan profesional melalui webinar nasional bertema Integritas Pegawai DJKI: Menangkal Benturan Kepentingan Sejak Dini pada 15 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil dan transparan.

Kamis, 15 Mei 2025

DJKI Gelar Coaching untuk Akselerasi Karakter ASN Muda: Dorong Transformasi Potensi Menjadi Prestasi

Di tengah perubahan birokrasi yang semakin dinamis dan cepat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus berinovasi dalam membentuk karakter aparatur yang adaptif dan unggul. Bersama Coachnesia, DJKI menyelenggarakan kegiatan Coaching untuk Akselerasi Karakter ASN Muda: Dari Potensi Menjadi Prestasi yang berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Depok, Jawa Barat.

Rabu, 14 Mei 2025

Selengkapnya