Jakarta - Sejak diundangkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis (IG) yang salah satu isinya memuat tentang proses pemeriksaan substantif IG, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Merek dan IG dalam pelaksanaan pemeriksaan substantif tetap memerlukan suatu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).
Oleh karena itu, DJKI mengadakan kegiatan Finalisasi Rancangan Juklak dan Juknis Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis selama tiga hari di Hotel Mercure Jakarta.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengatakan kegiatan finalisasi ini merupakan langkah akhir dari penyusunan juklak dan juknis pemeriksaan substantif IG, yang di mana nantinya Tim Ahli Indikasi Geografis akan mempunyai pegangan dalam melakukan tugas dan fungsinya, baik dalam pemeriksaan substantif dokumen deskripsi maupun saat kunjungan ke lokasi.
“Juklak dan juknis yang akan difinalisasi tersebut akan memuat standar dan dasar-dasar yang harus dipertimbangkan dalam melakukan pemeriksaan substantif untuk masing-masing jenis produk Indikasi Geografis yang didaftarkan,” tutur Razilu pada Kamis, 6 Oktober 2022.
Selanjutnya, Ia berharap dengan adanya finalisasi juklak dan juknis pemeriksaan substantif IG ini akan melahirkan parameter yang terstandarisasi untuk melakukan keputusan usul daftar maupun usul tolak permohonan IG.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Taleambanua mengatakan adanya juklak dan juknis ini akan menjabarkan hal-hal yang tidak diatur dalam undang undang. Meskipun tidak bagian dari perundang-undangan, juklak dan juknis merupakan salah satu implementasi yang penting untuk menilai kinerja dalam proses pemeriksaan substantif.
“Sejak tahun 2007 hingga tahun 2022, 121 IG terdaftar ini merupakan angka yang luar biasa. Namun, tetap saja memiliki juklak dan juknis untuk pemeriksaan substantif IG sangat penting untuk memagari dan paling tidak untuk mendukung hal-hal yang diperlukan dalam proses pemeriksaan substantif IG,” tutur Kurniaman.
Tidak hanya itu, menurut Kurniaman untuk meningkatkan pelindungan IG, dukungan dari pemerintah daerah merupakan suatu hal yang sangat penting mengingat banyaknya potensi IG yang tersebar di seluruh Indonesia. Adapun dengan adanya peningkatan jumlah produk IG ini juga akan berdampak kepada peningkatan ekonomi daerah maupun nasional.
Pada kegiatan ini turut hadir pula Sekretaris DJKI beserta 15 Tim Ahli Indikasi Geografis. (Ver/Dit)
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding uraian deskripsi dan klaim dari PT. SARANA KENTJANA INDO dan PT. Indonesia Power yang berlangsung pada 10 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Selasa, 10 Maret 2026
Di tengah berkembangnya ekonomi kreatif, para desainer kini memiliki peluang lebih luas untuk memasarkan karyanya tanpa harus memiliki fasilitas produksi sendiri. Melalui skema lisensi desain industri, sebuah ide atau rancangan visual dapat diproduksi secara massal oleh mitra manufaktur yang telah memiliki kapasitas produksi dan jaringan distribusi. Model kolaborasi ini memungkinkan pemilik desain memperoleh royalti sekaligus memperluas jangkauan pasar, sehingga kreativitas dapat berkembang menjadi produk bernilai ekonomi tinggi.
Selasa, 10 Maret 2026
Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.
Selasa, 3 Maret 2026