Madura - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Timur melakukan kegiatan evaluasi dan monitoring inventarisasi kekayaan intelektual komunal (KIK) selama dua hari dari tanggal 1-2 Maret 2023.
Pada kegiatan evaluasi dan monitoring inventarisasi KIK ini, delagasi DJKI yang diwakili Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan KI menyambangi Sentra Batik di daerah Kabupaten Bangkalan Madura, yaitu Sentra Batik Zulfah dan UPT Batik Tanjung Bumi.
Dalam kunjungan ke sentra batik, DJKI menilai bahwa Batik Madura memiliki motif asli yang khas dengan proses produksi masih menggunakan cara tradisional, yaitu dengan teknik “gentongan”.
Teknik gentongan merupakan proses pembuatan Batik dengan merendam kain batik yang telah di beri motif tulis direndam selama 3-12 bulan pada gentong yang telah diberi pewarna alami yang berasal dari kayu dan daun.
Subkoordinator Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal dan Perpustakaan, Laina Sumarlina Sitohang mengatakan teknik ini untuk membuat warna lebih terang, jelas, lebih tahan lama di kain serta kain batik menjadi lebih halus.
Menurut Laina, berdasarkan informasi dari Dinas UMKM Kabupaten Bangkalan terdapat 114 Motif Batik asli Bangkalan yang memiliki nilai sejarah dan diwariskan secara turun menurun.
“Diantaranya motif ramo, banjar ramo, rongterong, perkaper dan rawan,” tuturnya.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa Batik Madura ini banyak dipalsukan dan terancam kalah bersaing dalam sisi penjualan.
“Karena di luar daerah Bangkalan banyak ditemui batik cetak yang diproduksi secara digital dengan hasil produksi yang masih serta harga yang jauh lebih murah,” kata Laina.
Melalui kegiatan evaluasi dan monitoring inventarisasi KIK ini, ke depannya DJKI akan berkoordinasi dengan kementerian lembaga dan pemangku kepentingan terkait, serta pemerintah daerah untuk mengurai permasalahan mengenai kelestarian dan komersialisasi produk KIK.
Selain itu, DJKI bersama Kanwil Kemenkumham Jawa Timur juga melakukan pertemuan dengan Dinas Kebudayaan; Dinas Peindustrian dan Badan Perencanaan; Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Tuban; Dinas Kebudayaan Kabupaten Kediri; Dinas Kebudayaan Kabupaten Pamekasan; Dinas UMKM Kabupaten Bangkalan dan Dinas Kebudayaan Kota Surabaya.
Pada pertemuan ini dicatatkan 2 KIK dari Kabupaten Tuban yaitu kesenian Kenthung Bate Tuban dan Motif Batik Kembang Waluh.
Lukisan Kamasan merupakan salah satu Indikasi Geografis dari Desa Kamasan, Provinsi Bali, yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Lukisan tersebut sudah ada sejak zaman kerajaan dan sampai saat ini masih dijaga kelestariannya. Hal tersebut disampaikan oleh Gede Weda Asmara selaku Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Lukisan Kamasan Bali dalam Podcast Obrolan Kreatif dan Inovatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dalam gelaran INACRAFT 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC) pada Minggu, 9 Februari 2025.
Minggu, 9 Februari 2025
Di sebuah galeri sederhana yang terletak di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, deretan Tenun Buna Insana terpajang bak lukisan yang merangkai kisah kehidupan. Motif-motif berbentuk pengait menyerupai huruf Z berbicara dalam keheningan, menyampaikan warisan leluhur yang dijaga dengan penuh cinta dan ketekunan oleh mama-mama setempat. Di setiap helaian benang yang tersulam, ada peluh, doa, dan cerita tentang harapan.
Senin, 23 Desember 2024
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Merapi Sleman kepada Bupati Kabupaten Sleman Kustini Sri Purnomo pada Kamis, 19 Desember 2024, di Lapangan Pemerintah Daerah Sleman.
Kamis, 19 Desember 2024
Jumat, 14 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025