Jakarta - Aplikasi e-Hak Cipta terlahir tidak hanya sebagai bukti nyata kemampuan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam merespon sebuah tantangan zaman. Inovasi ini juga menegaskan komitmen DJKI untuk proaktif memenuhi kebutuhan masyarakat akan layanan kekayaan intelektual (KI) yang semakin dinamis.
Rezim lain yang turut bertransformasi secara digital yaitu Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Melalui aplikasi ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham dapat menginventarisasi KIK yang tersebar di wilayahnya masing-masing. KIK yang terinventarisasi ke dalam Pusat Data Nasional KIK tersebut bertujuan memberikan pelindungan defensif, serta mencegah pemanfaatan KIK tanpa izin.
Dalam pengaplikasiannya, suatu program harus dievaluasi berkala untuk memastikan kebermanfaatannya dapat dirasakan secara konsisten oleh para pemangku kepentingan. Semua ini dilakukan agar pelayanan publik yang tepat, murah, efisien, dan efektif dapat tercapai.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ignatius Mangantar Tua menyampaikan dalam sambutannya pada gelaran Pembahasan Penyempurnaan Aplikasi Hak Cipta dan KI Komunal, 6 Agustus 2024 di Hotel Discovery Ancol, Jakarta bahwa pengembangan aplikasi hak cipta dan KI komunal masih terus disempurnakan agar sesuai dengan kebutuhan para stakeholder.
“DJKI terus berupaya menyempurnakan aplikasi Hak Cipta dan KI Komunal dengan mengevaluasi performa aplikasi terkait permasalahan teknis bug and error sesuai masukan dari para penggunanya,” ujar Ignatius.
Selama empat hari kedepan, kegiatan yang bertema “Wujudkan Solusi Teknis Permasalahan Aplikasi e-Hak Cipta” ini akan dilangsungkan melalui Focus Group Discussion (FGD) inventarisasi permasalahan yang sifatnya teknis terkait Aplikasi Hak Cipta dan KI Komunal. Selanjutnya pada FGD ini akan dirumuskan langkah penyelesaiannya, serta evaluasi terhadap performa penggunaan kedua aplikasi tersebut.
“Kami berharap, Direktorat Teknis terkait dan para Konsultan KI yang juga hadir pada kegiatan ini dapat menyampaikan informasi terkait kendala pada aplikasi yang selama ini dihadapi selaku user. Segala rekomendasi atau saran dapat disampaikan guna perbaikan aplikasi ke depannya,” tutup Ignatius mengakhiri sambutannya.
Sebagai informasi, aplikasi hak cipta hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang ingin mencatatkan karya ciptaannya kapanpun dan dimanapun. Tidak hanya itu, melalui Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC), proses persetujuan hak cipta yang sebelumnya memakan waktu kurang lebih satu hari kini selesai dalam hitungan menit.
Sementara itu, kehadiran aplikasi KI Komunal diharapkan mampu mengakomodir kebutuhan inventarisasi KI Komunal melalui Kanwil Kemenkumham yang tersebar di penjuru negeri. (Iwm/Daw)
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk membacakan putusan atas dua permohonan banding paten pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Ruang Sidang Komisi Banding Paten, Lantai 7, Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.
Kamis, 22 Oktober 2026
Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Publik Program Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 di Hotel Ciputra Semarang pada Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan arah kebijakan dan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional untuk sepuluh tahun ke depan.
Rabu, 21 Oktober 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.
Kamis, 8 Oktober 2026