DJKI Lakukan Audiensi Pemajuan KI dengan Pemerintah Kota Banjarmasin

Banjarmasin - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan melakukan Audiensi Pemajuan Kekayaan Intelektual di Kota Banjarmasin bersama pemerintah kota Banjarmasin bertempat di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin pada Senin 14 Agustus 2023. 

Banjarmasin merupakan kota terbesar di Kalimantan Selatan yang memiliki keanekaragaman suku, adat, budaya, kuliner juga wisata yang khas.

Oleh karena itu, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Sri Lastami mengatakan bahwa Banjarmasin memiliki potensi kekayaan intelektual (KI) yang tinggi untuk dapat dicanangkan sebagai Kawasan Karya Cipta. 

Adapun Kawasan Karya Cipta merupakan suatu tempat yang memiliki kreasi/karya cipta tradisional maupun kontemporer yang menjadi identitas suatu wilayah, serta dilakukan upaya pelestarian yang berpotensi mendukung pertumbuhan ekonomi.

"Kawasan karya cipta itu sendiri meliputi keterampilan dan inovasi seperti seni, sastra dan pengetahuan yang dikembangkan pada suatu wilayah karena masyarakatnya mampu mengembangkan daerah tersebut menjadi icon suatu daerah, misalnya di Banjarmasin ini ada wisata yang khas seperti ada Kampung Ketupat, Kampung Sasirangan dan Pasar Terapung," ujar Lastami.

Selaras dengan Lastami, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan Faisol Ali mengatakan bahwa di Banjarmasin yang berpotensi sebagai kandidat potensial Kawasan Karya Cipta adalah Kampung Ketupat dan Kampung Sasirangan. 

"Kampung Ketupat merupakan kawasan hasil kolaborasi Pemerintah Kota Banjarmasin dengan investor dalam rangka pemanfaatan aset Pemerintah Daerah agar dapat dikelola dengan lebih optimal dan maksimal dalam aspek penataan kawasan pembelajaran dan budaya," ujar Faisol. 

Walikota Banjarmasin Ibnu Sina juga mengatakan bahwa Kampung Ketupat dikelola secara bergandengan melibatkan masyarakat atau pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada disana sehingga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah kota Banjarmasin.

Sementara itu, Kampung Sasirangan merupakan tempat pembuatan batik khas Banjarmasin yaitu Kain Sasirangan yang dibuat menggunakan cara tradisional yaitu dengan metode sirang, sisit dan jumputan.

Kain Sasirangan sendiri telah memiliki Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Pengetahuan Tradisional dari sisi kecakapan teknik, keterampilan, inovasi, konsep serta pembelajaran dan praktik kebiasaan lainnya. 

Dengan demikian, diharapkan dengan adanya Audiensi DJKI bersama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan dapat menjadikan Banjarmasin sebagai Kawasan Karya Cipta yang dapat meningkatkan ekonomi setempat juga memperkenalkan budaya dan kerajinan Banjarmasin baik secara domestik maupun mancanegara. (CAN/VER)



LIPUTAN TERKAIT

Ekosistem KI Nasional Diperkuat, Pemerintah Susun Strategi Jangka Panjang

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Hal tesebut disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025. 

Senin, 17 Februari 2025

Tantangan dan Solusi dalam Mengelola Hak Ekonomi Karya Cipta dalam Dunia Digital

Ketua Asosiasi Prakarsa Antar Musik Publishing Indonesia, Bimas Nurcahya Tranggono menegaskan pelindungan hak ekonomi pencipta sangat penting, terutama di tengah maraknya pelanggaran hak cipta di berbagai platform digital. Setiap pencipta harus memiliki pelindungan hukum yang dapat membuktikan kepemilikan karya.

Senin, 17 Februari 2025

DJKI Perkuat Kesadaran Pelaku Usaha akan Pentingnya Legalitas dalam IFBC Expo 2025

Pameran Info Franchise and Business Concept (IFBC) Expo 2025 yang diselenggarakan pada 14 s.d. 16 Februari 2025 di Hall 1, ICE BSD, Tangerang telah sukses diselenggarakan dengan antusiasme tinggi dari para pelaku usaha dan pengunjung. Dalam kesempatan tersebut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia turut hadir meramaikan kegiatan tersebut dengan membuka layanan konsultasi kekayaan intelektual (KI), khususnya merek.

Minggu, 16 Februari 2025

Selengkapnya