Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai organisasi birokrasi pemerintahan dituntut harus mengoptimalkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional dan penuh integritas, mengingat perannya sebagai pelayan publik membutuhkan totalitas integritas dalam memberikan layanan publik yang prima.
Didasari hal tersebut, DJKI berhasil meraih sertifikat ISO 9001:2015 dan ISO 37001:2016 pada tahun 2023. Sertifikasi yang diraih oleh DJKI pada tahun 2023 tersebut merupakan bukti komitmen DJKI untuk memberikan layanan publik di bidang kekayaan intelektual (KI) berkelas dunia.
Raihan sertifikasi diberikan oleh TUV Nord kepada DJKI atas layanan publik di bidang KI yang dinilai telah optimal dalam memenuhi persyaratan selaku pemberi layanan bertaraf internasional.
Demi keberlangsungan standar ISO yang telah diraih, tahun ini DJKI melaksanakan kegiatan Audit Surveillance menuju Re-Sertifikasi Penerapan Manajemen Mutu ISO 9001 dan Manajemen Anti Penyuapan di Gedung DJKI, Jakarta, pada 12 s.d. 13 Desember 2024.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dalam sambutannya mengatakan bahwa keberadaan sertifikasi manajemen mutu serta anti penyuapan atas layanan publik suatu kantor KI di suatu negara menjadi indikator keberhasilan kantor KI menjadi berkelas dunia.
“Sebagaimana contoh dari kantor KI di negara lain yang telah terlebih dahulu berstatus World IP Office, seperti USPTO, EUIPO, EPO, dan IP Office Australia, semuanya telah menerapkan sertifikasi ISO 9001:2015 dan ISO 37001:2016,” ujar Razilu.
“Harapannya, sertifikasi ISO 9001:2015 dan ISO 37001:2016 juga sebagai salah satu langkah guna memastikan akuntabilitas kinerja yang berbasis nilai-nilai PASTI serta memastikan reformasi birokrasi terus dapat berjalan dengan baik di lingkungan DJKI,” tambah Razilu.
Menutup sambutannya, Razilu mengajak seluruh peserta untuk mengawal segenap rangkaian kegiatan Audit Surveillance menuju DJKI meraih Re-Sertifikasi dalam Penerapan Sistem Manajemen Mutu dan Sistem Anti Penyuapan yang diharapkan dapat tercapai kembali di tahun 2024.
Sebagai tambahan informasi, kegiatan ini dihadiri oleh para pimpinan tinggi pratama, para pejabat administrator, ketua kelompok kerja, pejabat pengawas, perwakilan jabatan fungsional teknis, perwakilan pelaksana di lingkungan DJKI, serta Tim Auditor dari TUV Nord Indonesia. (CRZ/SAS)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.
Kamis, 13 Maret 2025
Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.
Senin, 10 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025