Yogyakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bertolak ke toko Peci Batik Jogokariyan di Yogyakarta sebagai wujud upaya DJKI dalam mempromosikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) di kalangan pelaku usaha lokal.
Peci Batik Jogokariyan merupakan salah satu contoh sukses bagaimana pelindungan KI dapat mendukung pengembangan bisnis dan daya saing produk lokal di pasar internasional.
Pemilik Peci Batik Jogokariyan, Jardiyanto, menjelaskan bahwa merek dagang mereka telah terdaftar di DJKI sejak 2018. Dan sampai dengan saat ini, mereka telah berhasil mengekspor produk mereka ke Malaysia, Guangzhou (China), Belanda, dan Australia.
“Dengan KI, kami menyadari bahwa kami dapat membranding produk kami dan mengembangkan usaha kami sehingga dapat bersaing di pasar nasional, maupun internasional,” ujar Jardiyanto pada Kamis, 19 Desember 2024.
Selanjutnya, Jardiyanto juga menyampaikan keuntungan dari merek yang terdaftar. Dia merasa lebih tenang karena produknya tidak mudah ditiru oleh pihak lain. Bahkan, ketika ada pihak dari Pekalongan yang mencoba meniru produknya, dia berhasil menyelesaikan masalah tersebut melalui somasi.
Bisnis Peci Batik Jogokariyan dimulai pada 2015 dengan produksi skala kecil. Jardiyanto awalnya mengerjakan semua sendiri, namun seiring dengan meningkatnya permintaan, ia mulai melibatkan tetangga yang sebelumnya tidak memiliki keahlian menjahit. Berkat pelatihan dan dukungan finansial dari berbagai pihak, ia berhasil mengembangkan bisnisnya hingga mampu memperkerjakan lebih banyak karyawan.
“Setelah merek kami terdaftar, kami bisa lebih percaya diri untuk membranding produk melalui digital marketing. Dan tidak was-was untuk mempromosikan secara besar-besaran,” ucap Jardiyanto.
“Awalnya kami hanya mendapatkan untuk kurang lebih 25 juta, tetapi setelah 2 sampai dengan 3 tahun, kami berhasil mendapatkan keuntungan kurang lebih 250 juta rupiah,” tambahnya.
Di sisi yang sama, dalam kunjungan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu mengajak masyarakat Indonesia untuk mendaftarkan merek mereka dan tidak meniru merek orang lain.
“Jangan membuat merek yang menyerupai merek lain, pasti akan ditolak. Contohnya, Peci Batik Jogokariyan ini sangat khas dari daerah Yogyakarta dan berbeda dengan merek lainnya,” tutur Razilu.
Dia juga menekankan pentingnya memulai bisnis dengan mendaftarkan merek terlebih dahulu.
“Mungkin satu tahun awal hasilnya belum terlihat, tapi dengan kemampuan promosi yang baik, merek bisa menjadi terkenal seperti Peci Batik Jogokariyan ini,” pungkasnya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.
Jumat, 4 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.
Kamis, 3 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, melaksanakan pemeriksaan substantif perdana terhadap permohonan Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 1 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI dalam mempercepat proses pelindungan Indikasi Geografis serta mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.
Selasa, 1 Juli 2025
Jumat, 4 Juli 2025
Jumat, 4 Juli 2025
Jumat, 4 Juli 2025