Bekasi - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) melakukan pembinaan melalui penilaian angka kredit (AK) kinerja pejabat fungsional pemeriksa kekayaan intelektual guna menciptakan pegawai profesional yang berkinerja baik.
“Sebagai Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), maka Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek dan Pemeriksa Desain Industri, penilaian kinerjanya dinilai berdasarkan prestasi kerjanya dengan menggunakan angka kredit,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu pada kegiatan Penghitungan Angka Kredit Pemeriksa Kekayaan Intelektual.
Kegiatan ini bertujuan untuk menghitung angka kredit berdasarkan hasil pekerjaan pemeriksa paten, pemeriksa merek, dan pemeriksa desain industri DJKI dalam periode Juli - Desember 2022. Adapun hasil penghitungan ini menjadi dasar usul penetapan angka kredit berdasarkan jumlah kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi.
Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karier. Dalam penilaian JFT dilakukan perhitungan angka kredit guna menilai kinerjanya.
“Seorang pegawai negeri sipil (PNS) pada jabatan fungsional dapat melakukan kenaikan kepangkatan dengan memberikan daftar usulan angka kredit (dupak). Dupak ini tentunya akan menunjang karier pegawai yang bersangkutan,” tambah Razilu.
“DJKI Kementerian Hukum dan HAM membentuk tim penilai untuk menilai usulan penetapan angka kredit sebagai instansi pembina pemeriksa kekayaan intelektual,” lanjut Razilu.
Melalui kegiatan ini diharapkan para pegawai di lingkungan Kemenkumham, khususnya DJKI dapat bekerja sama dengan menerapkan tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif (PASTI) demi mewujudkan tujuan DJKI menjadi World Class IP Office 2024.
“Peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) baru sedang diajukan untuk jabatan pemeriksa KI, kebijakan baru akan diatur sehingga memudahkan pegawai dalam mengajukan kenaikan jenjang,” tutup Razilu mengenai update Permenpan terbaru.
Sebagai informasi, kegiatan yang dihadiri oleh 83 peserta ini digelar pada tanggal 10-13 Januari 2023 di Avenzel Hotel & Convention, Cibubur. Dalam kegiatan ini, turut hadir menjadi narasumber perwakilan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI dan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Badan Kepegawaian Negara. (dms/kad)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Timur pada 15 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bersama Kepala Kanwil Hukum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus ini membahas penguatan sinergi dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) melalui mediasi di daerah.
Selasa, 15 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual dengan tema Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah pada Senin, 14 April 2025, di Kantor DJKI.
Senin, 14 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Hukum) Jawa Tengah pada 10 April 2025 di gedung DJKI. Pada kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bertemu dengan Kepala Kanwil Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo dalam rangka koordinasi terkait penguatan tugas dan fungsi kekayaan intelektual (KI) wilayah Jawa Tengah di tahun 2025.
Kamis, 10 April 2025
Selasa, 15 April 2025
Selasa, 15 April 2025
Senin, 14 April 2025