DJKI Kenalkan Indonesia Proposal ke Mahasiswa UKI

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI memaparkan sejumlah langkah strategis pemerintah dalam menciptakan sistem royalti yang adil bagi kreator lokal di tengah dominasi ekonomi digital. Hal tersebut disampaikan dalam Seminar Hukum Nasional bertema “Reformulasi HAKI untuk Ekonomi Digital dan Kreator Lokal” pada 21 Januari 2026, di Ruang Seminar Gedung AB Universitas kristen Indonesia (UKI). 

Hadir sebagai narasumber, Kepala Subdirektorat Pemberdayaan dan Edukasi Aulia Andriani Giartono, menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang mengusulkan Indonesia Proposal di tingkat global melalui WIPO. Langkah ini bertujuan untuk mendorong sistem lisensi dan distribusi royalti yang lebih transparan dari platform digital.

"Regulasi yang adil merupakan sebuah keharusan. Platform digital yang meraup keuntungan ekonomi besar dari konten berbasis engagement sudah sepatutnya memikul tanggung jawab proporsional dalam melindungi karya cipta yang mereka gunakan," kata Aulia.

Sementara itu di tingkat nasional, Aulia menyebut DJKI terus mengupayakan penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) melalui digitalisasi layanan pendaftaran dan penegakan hukum berbasis teknologi. Upaya ini dilakukan agar para kreator lokal memiliki posisi tawar yang lebih kuat dan terlindungi secara hukum.

Menyambung pernyataan Aulia, Dekan Fakultas Hukum UKI Hendri Jayadi Pandiangan, menambahkan bahwa di era saat ini, konten kreatif di media sosial telah bertransformasi menjadi aset tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

“KI adalah aset potensial. Bahkan dalam dinamika hukum saat ini, kita perlu mengkaji apakah kanal digital dengan basis pengikut besar dapat dipandang sebagai aset bernilai dalam konteks hukum kepailitan,” ujar Hendri.

Sinergi antara gagasan hukum inovatif dan langkah praktis DJKI ini diproyeksikan mampu membenahi lubang-lubang distribusi royalti yang selama ini dikeluhkan para kreator. Target akhirnya adalah kedaulatan industri kreatif nasional, di mana aturan main dalam ekonomi digital dipastikan berpihak pada keadilan bagi para pemilik hak cipta, bukan sekadar memfasilitasi keuntungan platform besar.

 



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

IP Talks Bahas Paten Granted: Hak, Kewajiban, dan Risiko yang Kerap Terlupakan

Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.

Kamis, 12 Februari 2026

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

Selengkapnya