Bangkok - Delegasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo kembali mengadakan pertemuan dengan Senior Counsel for Enforcement, Office of Policy and International Affairs United States Patent and Trademark Office (USPTO) Peter Fowler di Bangkok. Pertemuan ini berlangsung di sela-sela kegiatan IndoPasific Regional Workshop on Handling, Storage, Disposal, and Destruction of Counterfeit Goods yang diselenggarakan oleh ASEAN Secretariat dan di Bangkok, Thailand yang berlangsung pada tanggal 25 s.d. 28 Oktober 2022.
Anom Wibowo mengatakan ada dua isu utama yang membuat Indonesia masih tetap berada dalam status Priority Watch List (PWL), antara lain adalah korupsi di kalangan penegak hukum yang berkaitan dengan penanganan kekayaan intelektual dan adanya keluhan dari pemilik merek di luar negeri, terutama dari Amereka dan Eropa terhadap maraknya peredaran barang-barang palsu di dunia digital pada platform e-commerce di Indonesia.
“DJKI akan menginisiasi kerjasama antara pemilik merek dari Amerika dan Eropa dengan e-commerce di Indonesia yang akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan kerja sama,” tutur Anom.
Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk memudahkan aduan dari pemilik merek terkait aduan apabila terjadi indikasi penjualan barang-barang palsu melalui platform e-commerce besar di Indonesia yang rencananya akan dilaksanakan pada awal tahun 2023.
“Homeland Security Investigation (HSI) juga akan menyelenggarakan Intellectual Property Rights (IPR) Training di Jakarta yang rencananya akan diselenggarakan awal tahun 2023 dengan melibatkan Intellectual Property (IP) Task Force dan turut mengundang USPTO untuk dapat menghadiri kegiatan tersebut,” tambah Anom.
Peter menyambut baik langkah yang dilakukan DJKI. Ia mengatakan sangat mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia agar dapat keluar dari status PWL.
“Indonesia harus serius mengatasi pelanggaran terhadap barang-barang palsu. Berkaitan dengan hal tersebut dibutuhkan kolaborasi dari beberapa unsur seperti Bea Cukai, Kepolisian, Kejaksaan, BPOM, dan lainnya dalam upaya keluar dari status PWL,” jelas Peter.
Peter juga menyarankan agar DJKI terus berkolaborasi dengan United States Trade Representative (USTR) dan Kedutaan Amerika di Jakarta untuk terus menunjukkan perkembangan-perkembangan yang dilakukan. Progres dari berbagai unsur dalam satuan tim tersebut harus konkret berbentuk angka, data, dan statistik sehingga tiap perkembangan dapat diukur dengan baik.
“Saya optimis dan mendukung berbagai upaya dan langkah yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk keluar dari status PWL,” pungkas Peter. (DES/SYL)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.
Kamis, 13 Maret 2025
Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.
Senin, 10 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025