Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memberikan tanggapan resmi terhadap kontroversi yang berkembang seputar pendaftaran merek 'KASO' yang dimiliki PT Tatalogam Lestari. Kontroversi ini mencuat setelah adanya keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mempertahankan status terdaftar merek tersebut, meskipun dihadapkan pada gugatan yang menilai pendaftaran tersebut melanggar Undang-Undang Merek.
Koordinator Pemeriksa Merek, Agung Indriyanto, menyatakan bahwa proses pendaftaran merek 'KASO' telah melalui pemeriksaan yang ketat dan sesuai dengan semua ketentuan yang berlaku. "Kami memahami kekhawatiran yang muncul di masyarakat. Namun, perlu dipahami bahwa setiap keputusan yang kami buat berdasarkan analisis mendalam dan sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek yang berlaku di Indonesia," ujar Agung.
Menurut Agung, DJKI selalu berusaha untuk transparan dan objektif dalam setiap proses pendaftaran merek. "Dalam kasus 'KASO', kami telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk potensi kebingungan yang mungkin terjadi di kalangan konsumen dan pelaku usaha. Keputusan untuk mempertahankan pendaftaran merek 'KASO' didasarkan pada prinsip 'first to file' yang merupakan salah satu dasar dalam sistem pendaftaran merek di negara kita," tambahnya.
Agung juga menekankan bahwa DJKI terbuka untuk dialog dan diskusi dengan semua pihak yang terkait atau terdampak oleh keputusan ini. Semua keputusan DJKI dapat dikoreksi melalui gugatan di pengadilan dan putusan pengadilan akan dipatuhi dan dilaksanakan oleh DJKI.
"Kami mengundang siapa saja yang memiliki keberatan atau pertanyaan lebih lanjut untuk berkomunikasi dengan kami. DJKI berkomitmen untuk mendukung iklim usaha yang sehat dan kompetitif di Indonesia," katanya.
Kontroversi ini diawali dari gugatan yang diajukan oleh Tedi Hartono dan kuasa hukumnya, Rico Ricardo, yang menilai bahwa pendaftaran merek 'KASO' oleh PT Tatalogam Lestari melanggar prinsip dasar UU Merek karena menggunakan nama barang yang umum. Mereka berargumen bahwa ini dapat menghambat pelaku usaha lain dalam menggunakan istilah tersebut untuk produk sejenis dengan daya pembeda yang cukup.
DJKI menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan dan penerapan regulasi kekayaan intelektual di Indonesia, serta menghargai semua masukan yang konstruktif dari masyarakat dan pelaku usaha.
Produk lokal bisa mendunia dan mendapatkan nilai tinggi jika dilindungi melalui Indikasi Geografis. Hal ini menjadi fokus utama webinar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025.
Rabu, 28 Mei 2025
Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, museum ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang.
Senin, 26 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.
Selasa, 6 Mei 2025
Jumat, 13 Juni 2025
Rabu, 11 Juni 2025
Kamis, 12 Juni 2025