DJKI Harapkan Pelayanan dan Produktivitas Optimal untuk Masyarakat

Jakarta - Anom Wibowo, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengajak seluruh pegawai di lingkungan DJKI mengoptimalkan penggunaan waktu yang dimiliki, terutama dalam memberi pelayanan pada masyarakat. Amanat tersebut disampaikan saat memimpin apel pagi DJKI yang berlangsung secara virtual pada Senin, 11 April 2022 melalui aplikasi Zoom.

“DJKI memiliki sumber daya manusia yang hebat dengan kemudahan sistem yang telah disediakan. Untuk itu, dengan potensi yang dimiliki, mari optimalkan penggunaan waktu, mari lebih produktif dalam memberi kepastian hukum dan pelayanan pada masyarakat,” ujar Anom.

Dalam apel pagi ini, Anom juga menyampaikan saat ini satuan tugas Intellectual Property Task Force (IP Task Force) telah menggandeng lebih banyak instansi. Lembaga yang telah bergabung pada IP Task Force antara lain DJKI, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

“Lebih banyaknya instansi yang tergabung dalam IP Task Force diharapkan kita semakin kuat lagi, dan dapat menjadi upaya keluar dari Priority Watch List (PWL) agar investasi di Indonesia semakin meningkat,” tutup Anom.

PWL adalah daftar negara yang menurut United States Trade Representative (USTR) memiliki tingkat pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) yang cukup berat. Indonesia sudah berada di dalam daftar PWL selama 33 tahun. Saat ini Indonesia sedang berjuang keluar dari daftar tersebut. 

Salah satu upaya yang aktif dilakukan ialah melalui program unggulan DJKI yaitu Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI. Sertifikasi Pusat Perbelanjaan merupakan pemberian penghargaan pada pusat perbelanjaan yang telah berkomitmen dalam mengurangi bahkan menghentikan peredaran barang-barang yg melanggar KI, baik dari segi regulasi, perjanjian, perizinan, maupun tindakan nyata.  (DES/KAD)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya