DJKI Gelar Olah TKP Tanggapi Kasus Zedoril

Tasikmalaya - Sebagai upaya penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Gudang Obat-obatan Herbal Tasikmalaya pada Rabu 26 Oktober 2022.

Koordinator Pengaduan dan Administrasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Budi Hadisetyono didampingi Koordinator Pengawas PPNS Kepolisian Daerah Jawa Barat melakukan penindakan di Gudang Obat-obatan Herbal yang diduga melakukan penjualan jamu/obat herbal merek dagang Zedoril tanpa izin dari PT. Alomampa Persada. 

"PT. Alomampa Persada melalui kuasa hukum sebelumnya telah melakukan somasi dan upaya mediasi menyelesaikan sengketa. Namun para pihak terkait tidak memperoleh titik temu, hingga kemudian kuasa hukum pemilik merek Zedoril melaporkan perkara ini kepada PPNS DJKI pada Juli 2022," kata Budi Hadisetyono. 

Pada kesempatan yang sama, Subkoordinator Penerimaan Pengaduan Jujun Zaenuri menjelaskan kepada pelanggar dapat dijerat pasal 100 ayat 1 dan 2, Undang-undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 ayat 1, setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain diancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda dua miliar rupiah,” pungkasnya.

"Serta jika merujuk ayat 2, bahwa setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain dan terbukti di pengadilan akan diancam hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 2 miliar,” lanjut Jujun. 

Jujun juga menambahkan bahwa setiap pemilik hak atau kuasanya dapat melakukan laporan dugaan tindak pidana kekayaan intelektual kepada DJKI dengan bersurat langsung atau melalui website https://pengaduan.dgip.go.id.

Pada hasil olah TKP, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di TKP dan melakukan pemeriksaan kepada tiga karyawan gudang berikut penanggung jawab gudang tersebut di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tasikmalaya untuk dimintai keterangan. 

Giat penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen DJKI untuk memberikan pelindungan hukum bagi seluruh pemilik kekayaan intelektual dan memberikan efek jera kepada pelanggar kekayaan intelektual. 

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia melalui DJKI tengah berupaya keluar dari Priority Watch List (PWL) yang disematkan Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR). Indonesia telah membentuk Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Penanggulangan Status yang terdiri dari sembilan kementerian/lembaga yaitu Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Pengawasan Obat dan Makanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.(bwy/kad) 



LIPUTAN TERKAIT

Sidang KBP: Satu Paten Lolos, Satu Gugur

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding uraian deskripsi dan klaim dari PT. SARANA KENTJANA INDO dan PT. Indonesia Power yang berlangsung pada 10 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Selasa, 10 Maret 2026

Lisensi Desain Industri: Kolaborasi Kreatif Tanpa Pabrik

Di tengah berkembangnya ekonomi kreatif, para desainer kini memiliki peluang lebih luas untuk memasarkan karyanya tanpa harus memiliki fasilitas produksi sendiri. Melalui skema lisensi desain industri, sebuah ide atau rancangan visual dapat diproduksi secara massal oleh mitra manufaktur yang telah memiliki kapasitas produksi dan jaringan distribusi. Model kolaborasi ini memungkinkan pemilik desain memperoleh royalti sekaligus memperluas jangkauan pasar, sehingga kreativitas dapat berkembang menjadi produk bernilai ekonomi tinggi.

Selasa, 10 Maret 2026

Perkuat Fondasi Profesionalisme, DJKI Asah Kompetensi Public Speaking Pegawai

Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.

Selasa, 3 Maret 2026

Selengkapnya