DJKI Gelar MIC di Kalimantan Timur: Masih Banyak Potensi KI yang Bisa Digali
Oleh Admin
DJKI Gelar MIC di Kalimantan Timur: Masih Banyak Potensi KI yang Bisa Digali
Balikpapan - Provinsi Kalimantan Timur banyak menyimpan potensi kekayaan intelektual (KI) yang harus dilindungi. Saat ini ada 5 (lima) indikasi geografis setempat yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yaitu Beras Adan Krayan, Garam Gunung Krayan, Tenun Doyo Tanjung Isui, Lada Putih Malonan, dan Kakao Berau.
Selain itu, terdapat juga 6 (enam) KI komunal yang telah tercatat, di antaranya Solong Penias Paser, Enggang Kalimantan Timur, dan Ronggeng Paser. Kendati demikian, menurut Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Ekonomi Lucky Agung Binarto jumlah KI terdaftar tersebut masih belum maksimal.
"Sampai tahun 2022, telah terdapat sejumlah 47 kekayaan intelektual komunal (KIK) yang diajukan permohonannya, tetapi baru 6 (enam) KIK yang tercatatkan. Kiranya potensi KIK yang ada dapat terus digali dan dioptimalkan," ujar Lucky.
Untuk itu, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur bekerja sama dengan DJKI terus berupaya meningkatkan pelindungan KI dengan menggelar Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak yang dilaksanakan di Balikpapan, Kalimantan Timur.
"Kita tidak bisa berdiam diri. Kita lakukan jemput bola dengan melaksanakan MIC ini," lanjutnya.
Pelindungan dan pengembangan produk berbasis KIK dapat mengembangkan daya saing dan manfaat bagi produsen dan mendorong kegiatan perekonomian daerah melalui kontribusi penciptaan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan petani dan produsen, memberikan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB), serta kekuatan sosial masyarakat.
Lucky berharap, melalui kegiatan ini jumlah pencatatan KIK di Provinsi Kalimantan Timur akan terus meningkat, masyarakat dan pemerintah daerah juga dapat termotivasi untuk menyadari pentingnya pencatatan untuk melestarikan budaya komunal.
Selaras dengan Lucky, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur Sofyan menjelaskan bahwa kegiatan MIC bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pemanfaatan KI bagi para pelaku usaha/UMKM, pencipta/kreator, inventor, desainer, pemangku kepentingan, serta instansi terkait dan masyarakat dalam mendorong kreasi dan inovasi di bidang KI.
"Diharapkan kegiatan MIC dapat menginisiasi terwujudnya pelayanan KI sehingga potensi KI dapat menjadi salah satu pilar penopang peningkatan ekonomi masyarakat setempat dapat dirasakan," jelas Sofyan.
Sofyan menambahkan, pada tahun ini Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur turut menginisiasi pendaftaran indikasi geografis produk Gula Aren Tuana Tuha Kutai Kartanegara.
Sebagai informasi, Provinsi Kalimantan Timur menjadi provinsi ke-19 penyelenggaraan MIC yang dilaksanakan pada tanggal 27 s.d 29 Juli dan terbagi ke dalam dua kegiatan, yaitu sosialisasi dan diseminasi KI serta pemberian layanan konsultasi KI dan KIK oleh para ahli KI untuk seluruh masyarakat umum. (SYL/KAD)