DJKI Gelar Konsultasi Teknis Spesifikasi Permohonan Desain Industri untuk Perguruan Tinggi dan Industri di Bali

Bali - Sektor industri merupakan hal penting dari pembangunan ekonomi yang merefleksikan kemajuan dunia perdagangan, oleh karena itu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar kegiatan konsultasi teknis terkait Spesifikasi Permohonan Desain Industri untuk Perguruan Tinggi dan Industri pada tanggal 6 sampai 8 Oktober 2021 di The Trans Resort, Bali. 

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Syarifuddin menjelaskan bahwa desain industri yang bagus harus memberikan sebuah nilai tambah terhadap suatu produk. Menurut penelitian, dari seluruh kegiatan penginderaan manusia, 80% adalah penginderaan melalui penglihatan atau kasat mata.


“Tampilan produk melalui suatu desain industri memiliki potensi besar untuk menarik minat konsumen dan akan berperan besar dalam keberlangsungan hidup suatu produk di pasar, sekaligus berdampak secara ekonomi kepada desainernya,” kata Syarifuddin, Rabu, (06/10/2021).


Ia berpendapat bahwa sebagai negara sedang mengarah ke negara industri, Indonesia harus mendorong Industri Kecil Menengah (IKM) terutama industri kerajinan tangan dan rumah tangga untuk memanfaatkan sistem pelindungan desain industri agar eksistensi desain industri dapat bertahan di pasar nasional, dan menembus pasar internasional.


“Satu prinsip yang harus ada dan perlu ditanamkan dalam setiap elemen bangsa yaitu, bahwa kita harus menempatkan KI di pintu masuk negara Indonesia sehingga negeri kita bisa maju,” tandasnya.


Syarifuddin berharap masyarakat dapat terus berkreasi, berkarya dan berinovasi sembari memahami pentingnya pelindungan desain industri dengan mendaftarkan permohonannya, kemudian menjaga kualitasnya dan mengembangkannya agar memiliki nilai ekonomi tinggi.


“DJKI terus berusaha untuk melakukan peningkatan pelayanan untuk melindungi hasil olah pikir manusia yang lahir karena kemampuan intelektualnya menghasilkan suatu proses atau produk barang atau jasa yang berguna bagi manusia itu sendiri dan mempunyai nilai ekonomi,” tutup Syarifuddin.


Pada kesempatan yang sama, DJKI juga menyerahankan sertifikat desain industri kepada 3 (tiga) orang pelaku usaha yang telah mendaftarkan produk desain industrinya.


Kegiatan ini juga dihadiri oleh Constantinus Kristomo selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali, beberapa perwakilan dari perguruan tinggi dan IKM di Bali.


LIPUTAN TERKAIT

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hadiri Pisah Sambut Kepala BPSDM Hukum

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menghadiri kegiatan pisah sambut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum pada Jumat, 22 November 2024, bertempat di Auditorium BPSDM Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Operasi Penegakan Hukum di Samarinda: DJKI Amankan Barang Bukti Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Dalam rangka penegakan hukum terkait pelanggaran kekayaan intelektual (KI), Tim Penindakan dan Penegakan Hukum dari Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah melaksanakan penindakan berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis, 21 November 2024.

Jumat, 22 November 2024

UU RI Nomor 65 Tahun 2024: Komitmen Baru Pelindungan Inovasi Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten di Gedung Science Technopark Universitas Indonesia (UI) Depok pada Kamis, 21 November 2024. Kegiatan ini merupakan sosialisasi yang pertama kali dilakukan semenjak ditetapkannya UU tersebut oleh Presiden pada tanggal 28 Oktober 2024.

Kamis, 21 November 2024

Selengkapnya