DJKI Gelar Konsinyering PPID 2024 untuk Perkuat Digitalisasi dan Transparansi Pelayanan Publik

Jakarta - Di era keterbukaan informasi publik saat ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus memperkuat komitmennya dalam menyediakan layanan informasi publik yang transparan dan responsif. Untuk memperkuat komitmen tersebut maka diperlukan infrastruktur pendukung dan strategi pelaksana yang berkualitas. 

Oleh karena itu, DJKI menggelar kegiatan Konsinyering Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2024 pada tanggal 30 Oktober - 02 November 2024 di Gran Melia, Jakarta. Kegiatan yang sudah berjalan pada hari kedua ini dilanjutkan dengan pemaparan dari beberapa narasumber yang akan memberikan materi dan masukan yang membangun dalam hal penyelenggaraan keterbukaan informasi publik.

Eddy Cahyono Sugiarto selaku Kepala Biro Humas Kementerian Sekretaris Negara yang menjadi narasumber pertama menyampaikan bahwa digitalisasi adalah suatu keniscayaan, terutama dalam memberikan pelayanan publik. 

“Digitalisasi dalam penyampaian pesan merupakan salah satu strategi efektif yang menunjukkan transformasi pengelolaan informasi dan dokumentasi yang berkualitas, kredibel dan sinergi dengan masyarakat seraya menyesuaikan dengan tren yang ada,” ujar Eddy. 

Selain itu, Eddy juga menyampaikan bahwa digitalisasi bukan sekadar mengonversi dokumen fisik menjadi format digital, namun yang lebih penting adalah mengadopsi mindset dan budaya kerja ke arah yang lebih digital.

“Kita perlu mengembangkan dan bertransformasi diri untuk meningkatkan pelayanan terkait data dan informasi sehingga terwujud pelayanan informasi yang responsif, akurat, santun,  akuntabel, dan transparan” lanjut Eddy. 

Pada kesempatan yang sama, Rangga Wisena selaku narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga menjelaskan bahwa Badan Publik memiliki kewajiban dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh publik. 

“Hal tersebut merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan informasi publik memegang peranan penting dalam sebuah demokrasi, memungkinkan masyarakat untuk mengakses informasi yang dibutuhkan dan mengambil keputusan,” ungkap Rangga. 

Lebih lanjut, Rangga menyampaikan bahwa badan publik harus membangun dan mengembangkan ekosistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga terwujud kemudahan akses, aman dan berbasis transparansi. Salah satu strategi yang dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan pemanfaatan teknologi informasi dan inovasi. 

DJKI sendiri saat ini memastikan bahwa setiap informasi terkait kekayaan intelektual (KI) dapat diakses dengan mudah, aman dan transparan bagi masyarakat melalui website, layanan informasi publik dan aplikasi daring. Hal tersebut merupakan langkah DJKI untuk meningkatkan layanan publik berbasis keterbukaan informasi untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Hal tersebut senada dengan apa yang disampaikan oleh Sekretaris DJKI Anggoro Dasananto saat membuka kegiatan Konsinyering PPID pada tanggal 30 Oktober 2024 sebelumnya. Anggoro menyampaikan bahwa Transparansi informasi bukan sekadar tuntutan regulasi, melainkan kebutuhan penting untuk membangun kepercayaan publik. (Arm/Kad)

 



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hadiri Pisah Sambut Kepala BPSDM Hukum

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menghadiri kegiatan pisah sambut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum pada Jumat, 22 November 2024, bertempat di Auditorium BPSDM Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Operasi Penegakan Hukum di Samarinda: DJKI Amankan Barang Bukti Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Dalam rangka penegakan hukum terkait pelanggaran kekayaan intelektual (KI), Tim Penindakan dan Penegakan Hukum dari Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah melaksanakan penindakan berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis, 21 November 2024.

Jumat, 22 November 2024

UU RI Nomor 65 Tahun 2024: Komitmen Baru Pelindungan Inovasi Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten di Gedung Science Technopark Universitas Indonesia (UI) Depok pada Kamis, 21 November 2024. Kegiatan ini merupakan sosialisasi yang pertama kali dilakukan semenjak ditetapkannya UU tersebut oleh Presiden pada tanggal 28 Oktober 2024.

Kamis, 21 November 2024

Selengkapnya