Bogor - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Konsinyering Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Permohonan Banding, Pemeriksaan Banding dan Penyelesaian Banding Paten pada hari Kamis, 03 November 2022 di Hotel 1O1 Surya Kencana Bogor.
Dalam sambutannya, Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Yasmon menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dalam penyusunan rancangan Juklak dan Juknis sebagai bentuk pelaksanaan dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2019 tentang Komisi Banding Paten.
"Jika kita melihat sejarahnya, Komisi Banding Paten saat ini pada periode 2021 sampai 2024 adalah angkatan kedelapan. Sejak tahun 1995 sampai 2022 ini sudah cukup panjang perjalanan Komisi Banding Paten di Indonesia, dari dikeluarkannya Undang Undang Tahun 1989, Undang Undang Tahun 2001, dan Undang Undang Tahun 2016 yang sudah kita lalui perjalanannya dan beberapa penyesuaian kita lakukan," kata Yasmon.
Dari sekian puluh tahun perjalanannya, Komisi Banding Paten belum memiliki juklak juknis permohonan banding, pemeriksaan banding, dan penyelesaian banding paten terkait dengan kondisi pelaksanaan tugas Komisi Banding Paten maupun setiap permasalahan yang dihadapi.
Yasmon juga mengatakan bahwa juklak juknis ini akan menjadi rujukan dan panduan bagi para pemangku kepentingan yang berkaitan dengan banding paten baik untuk anggota Komisi Banding, pemohon banding dan juga bagi Sekretariat Komisi Banding.
"Tahun ini kita harus menargetkan Komisi Banding Paten memiliki juklak dan juknis yang bisa ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal dan tentunya hasilnya harus dapat menjadi panduan dan rujukan bagi kita semua," tutur Yasmon.
"Persoalan Komisi Banding Paten bukan hanya belum adanya juklak juknis, namun juga masih banyak keterbatasan yang kita miliki secara administrasi atau secara logistik, fasilitas yang terbatas seperti penyelenggaraan sidang, ruangan, administrasinya dan lain-lain itu masih belum ideal," lanjut Yasmon.
Yasmon berharap dengan adanya kegiatan ini dapat menyelesaikan semua persoalan pada Komisi Banding Paten. Ia juga berpesan kepada peserta agar berpartisipasi aktif dan memberi masukan supaya penyusunan juklak dan juknis lebih sempurna, demi memperlancar pelaksanaan tugas anggota Komisi Banding Paten. (HAB/SYL)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.
Kamis, 3 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan webinar bertajuk “Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Kendaraan Pembangunan Ekonomi Nasional” yang berlangsung selasa, 1 Juli 2025 di Gedung DJKI, Jakarta.
Selasa, 1 Juli 2025
Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.
Selasa, 24 Juni 2025
Jumat, 4 Juli 2025
Jumat, 4 Juli 2025
Jumat, 4 Juli 2025