DJKI Gelar Konsinyering Penyusunan Juklak Juknis Permohonan Banding, Pemeriksaan Banding dan Penyelesaian Banding Paten

Bogor - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Konsinyering Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Permohonan Banding, Pemeriksaan Banding dan Penyelesaian Banding Paten pada hari Kamis, 03 November 2022 di Hotel 1O1 Surya Kencana Bogor.

Dalam sambutannya, Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Yasmon menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dalam penyusunan rancangan Juklak dan Juknis sebagai bentuk pelaksanaan dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2019 tentang Komisi Banding Paten.

"Jika kita melihat sejarahnya, Komisi Banding Paten saat ini pada periode 2021 sampai 2024 adalah angkatan kedelapan. Sejak tahun 1995 sampai 2022 ini sudah cukup panjang perjalanan Komisi Banding Paten di Indonesia, dari dikeluarkannya Undang Undang Tahun 1989, Undang Undang Tahun 2001, dan Undang Undang Tahun 2016 yang sudah kita lalui perjalanannya dan beberapa penyesuaian kita lakukan," kata Yasmon.

Dari sekian puluh tahun perjalanannya, Komisi Banding Paten belum memiliki juklak juknis permohonan banding, pemeriksaan banding, dan penyelesaian banding paten terkait dengan kondisi pelaksanaan tugas Komisi Banding Paten maupun setiap permasalahan yang dihadapi.

Yasmon juga mengatakan bahwa juklak juknis ini akan menjadi rujukan dan panduan bagi para pemangku kepentingan yang berkaitan dengan banding paten baik untuk anggota Komisi Banding, pemohon banding dan juga bagi Sekretariat Komisi Banding.

"Tahun ini kita harus menargetkan Komisi Banding Paten memiliki juklak dan juknis yang bisa ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal dan tentunya hasilnya harus dapat menjadi panduan dan rujukan bagi kita semua," tutur Yasmon.

"Persoalan Komisi Banding Paten bukan hanya belum adanya juklak juknis, namun juga masih banyak keterbatasan yang kita miliki secara administrasi atau secara logistik, fasilitas yang terbatas seperti penyelenggaraan sidang, ruangan, administrasinya dan lain-lain itu masih belum ideal," lanjut Yasmon.

Yasmon berharap dengan adanya kegiatan ini dapat menyelesaikan semua persoalan pada Komisi Banding Paten. Ia juga berpesan kepada peserta agar berpartisipasi aktif dan memberi masukan supaya penyusunan juklak dan juknis lebih sempurna, demi memperlancar pelaksanaan tugas anggota Komisi Banding Paten. (HAB/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya