DJKI Gelar Konsinyering Antar Kementerian Lembaga Untuk Terbebas Dari Predikat PWL

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM bersama Kementerian Luar Negeri, Direktorat Bea dan Cukai,  Kejaksaan, Kepolisian, dan Kementerian Lembaga terkait lainnya menggelar konsinyering untuk menanggapi atas status priority watch list yang dirilis oleh United States Trade Representative (USTR) pada April 2019 lalu.

Konsinyering yang digelar dari tanggal 6 sampai 8 Februari 2020 ini membahas mengenai perkembangan pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia tahun 2019.

Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Erni Widhyastari mengatakan bahwa banyak hal yang menjadi pertimbangan negara Amerika Serikat ketika merilis priority watch list, salah satunya adalah penegakan hukum dibidang kekayaan intelektual.

“Diantara pertimbangan US dalam Special 301 tahun 2019 kemarin adalah IP law enforcement,” ujar Erni saat membuka acara konsinyering.

Padahal sejauh ini Indonesia terus berupaya dalam meningkatkan pelindungan KI, dengan selalu melakukan koordinasi antar Kementerian Lembaga terkait.

Ia menambahkan, bahwa dalam penegakan hukum KI di Indonesia, perlu juga diimbangi dengan sosialisasi-sosialisasi mengenai pentingnya pelindungan KI di masyarakat. Karena di indonesia sendiri masih banyak masyarakat yang belum faham mengenai hak-hak yang didapat terhadap pada produk KI yang dilindungi.

“Bagaimana pun masyarakat kita belum menyeluruh mengetahui mengenai pentingnya melindungi kekayaan intelektual, terutama pelaku UKM. Kami menyadari bahwa mereka belum faham sekali tentang hak-haknya seseorang terhadap kekayaan intelektual yang melekat pada produk-produk mereka,” tutur Erni.

Nantinya hasil dari konsinyering ini akan disampaikan kepada USTR di Amerika Serikat saat public hearing yang akan berlangsung pada akhir bulan Februari ini.

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Targetkan Peningkatan Pemohonan Paten dari Perguruan Tinggi untuk Mendorong Pembangunan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.

Kamis, 3 Juli 2025

DJKI Dorong Ekosistem KI sebagai Penggerak Ekonomi melalui Sektor Pariwisata

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan webinar bertajuk “Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Kendaraan Pembangunan Ekonomi Nasional” yang berlangsung selasa, 1 Juli 2025 di Gedung DJKI, Jakarta.

Selasa, 1 Juli 2025

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

Selengkapnya