DJKI Gelar Konsinyering Antar Kementerian Lembaga Untuk Terbebas Dari Predikat PWL

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM bersama Kementerian Luar Negeri, Direktorat Bea dan Cukai,  Kejaksaan, Kepolisian, dan Kementerian Lembaga terkait lainnya menggelar konsinyering untuk menanggapi atas status priority watch list yang dirilis oleh United States Trade Representative (USTR) pada April 2019 lalu.

Konsinyering yang digelar dari tanggal 6 sampai 8 Februari 2020 ini membahas mengenai perkembangan pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia tahun 2019.

Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Erni Widhyastari mengatakan bahwa banyak hal yang menjadi pertimbangan negara Amerika Serikat ketika merilis priority watch list, salah satunya adalah penegakan hukum dibidang kekayaan intelektual.

“Diantara pertimbangan US dalam Special 301 tahun 2019 kemarin adalah IP law enforcement,” ujar Erni saat membuka acara konsinyering.

Padahal sejauh ini Indonesia terus berupaya dalam meningkatkan pelindungan KI, dengan selalu melakukan koordinasi antar Kementerian Lembaga terkait.

Ia menambahkan, bahwa dalam penegakan hukum KI di Indonesia, perlu juga diimbangi dengan sosialisasi-sosialisasi mengenai pentingnya pelindungan KI di masyarakat. Karena di indonesia sendiri masih banyak masyarakat yang belum faham mengenai hak-hak yang didapat terhadap pada produk KI yang dilindungi.

“Bagaimana pun masyarakat kita belum menyeluruh mengetahui mengenai pentingnya melindungi kekayaan intelektual, terutama pelaku UKM. Kami menyadari bahwa mereka belum faham sekali tentang hak-haknya seseorang terhadap kekayaan intelektual yang melekat pada produk-produk mereka,” tutur Erni.

Nantinya hasil dari konsinyering ini akan disampaikan kepada USTR di Amerika Serikat saat public hearing yang akan berlangsung pada akhir bulan Februari ini.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Perkuat Fondasi Profesionalisme, DJKI Asah Kompetensi Public Speaking Pegawai

Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.

Selasa, 3 Maret 2026

Roadmap KI Masuki Tahap Pendalaman

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.

Senin, 2 Maret 2026

DJKI Lantik Tujuh Pejabat Baru demi Percepatan Transformasi Kelembagaan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.

Kamis, 26 Februari 2026

Selengkapnya