DJKI Gelar Konsinyering Antar Kementerian Lembaga Untuk Terbebas Dari Predikat PWL
Oleh Admin
DJKI Gelar Konsinyering Antar Kementerian Lembaga Untuk Terbebas Dari Predikat PWL
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM bersama Kementerian Luar Negeri, Direktorat Bea dan Cukai, Kejaksaan, Kepolisian, dan Kementerian Lembaga terkait lainnya menggelar konsinyering untuk menanggapi atas status priority watch list yang dirilis oleh United States Trade Representative (USTR) pada April 2019 lalu.
Konsinyering yang digelar dari tanggal 6 sampai 8 Februari 2020 ini membahas mengenai perkembangan pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia tahun 2019.
Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Erni Widhyastari mengatakan bahwa banyak hal yang menjadi pertimbangan negara Amerika Serikat ketika merilis priority watch list, salah satunya adalah penegakan hukum dibidang kekayaan intelektual.
“Diantara pertimbangan US dalam Special 301 tahun 2019 kemarin adalah IP law enforcement,” ujar Erni saat membuka acara konsinyering.
Padahal sejauh ini Indonesia terus berupaya dalam meningkatkan pelindungan KI, dengan selalu melakukan koordinasi antar Kementerian Lembaga terkait.
Ia menambahkan, bahwa dalam penegakan hukum KI di Indonesia, perlu juga diimbangi dengan sosialisasi-sosialisasi mengenai pentingnya pelindungan KI di masyarakat. Karena di indonesia sendiri masih banyak masyarakat yang belum faham mengenai hak-hak yang didapat terhadap pada produk KI yang dilindungi.
“Bagaimana pun masyarakat kita belum menyeluruh mengetahui mengenai pentingnya melindungi kekayaan intelektual, terutama pelaku UKM. Kami menyadari bahwa mereka belum faham sekali tentang hak-haknya seseorang terhadap kekayaan intelektual yang melekat pada produk-produk mereka,” tutur Erni.
Nantinya hasil dari konsinyering ini akan disampaikan kepada USTR di Amerika Serikat saat public hearing yang akan berlangsung pada akhir bulan Februari ini.