DJKI Gelar KIK Talks Bahas Keanekaragaman Hayati dan Budaya Indonesia

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar KIK Talks di beberapa sosial media secara langsung, yakni YouTube dan Instagram Live serta Zoom pada Selasa, 15 September 2020. 

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris membahas potensi ekonomi dari pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) bersama Deddy Corbuzier sebagai pemandu acara. Menurutnya, Indonesia memiliki potensi yang sangat besar karena negara ini kaya akan berbagai suku budaya.

“Namun sebelum kita berbicara tentang pemanfaatan, pengembangan dan pengelolaan, kita harus catatkan dulu. Jika tidak ada yang dicatatkan, apa yang akan dikembangkan dan dilindungi?” kata Freddy.

Hal ini sejalan dengan pandangan Direktur Jenderal Kebudayaan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hilmar Farid. Menurut Hilmar, Indonesia baru mencatat segelintir kekayaan intelektual di Tanah Air, contohnya pada survei 2018 ada 8224 jenis kesenian dan pengetahuan tradisionalnya sekitar 700-an. 

“Jadi kalau menurut hemat saya itu baru the tip of the iceberg saja sebetulnya. Di bawahnya masih banyak, luar biasa kekayaan yang kita miliki. Belum sifatnya yang tangible seperti cagar budaya,” ujar Hilman.

Pencatatan ini menurut keduanya sangat penting sehingga Indonesia memiliki peta kekayaan intelektual. Selanjutnya, kekayaan intelektual itu bisa dikelola dan memberikan berdampak pada ekonomi masyarakat. 

“Kalau nggak dicatatkan, kita akan sulit mengklaimnya. Nanti kalau sudah diklaim negara lain baru bingung kita,” tambah Freddy.

Perbincangan ini juga membahas tentang sosialisasi tentang KIK yang masih kurang di masyarakat. Dirjen KI dan Dirjen Kebudayaan berkomitmen untuk memfokuskan KIK yang akan dipromosikan baik pada masyarakat di dalam maupun luar negeri. 

Sebagai catatan, KIK merupakan kekayaan intelektual yang dimiliki sepenuhnya oleh suatu kelompok masyarakat yang hidup di suatu tempat secara tetap. Wujud hak kekayaan intelektual komunal antara lain pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik, dan indikasi geografis.

Tahun ini, KIK menjadi prioritas sosialisasi di Kantor Wilayah, Dinas dan Masyarakat Adat. KIK dipandang sebagai salah satu kekayaan Indonesia yang unggul dari negara lain, sebab Indonesia kaya akan budaya dan sumber daya alam. DJKI menargetkan 120 pencatatan KIK baru pada 2020.

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Dukung Pelindungan KIK Betawi sebagai Wujud Pelestarian Budaya Jakarta

Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) terhadap suatu budaya memainkan peran penting dalam pelestarian peradaban suatu wilayah. Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu langkah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta mencatatkan budaya-budayanya sebagai KIK adalah strategi penting dalam menjaga jati diri Jakarta sebagai kota global.

Kamis, 26 Juni 2025

Lindungi Produk Daerah, Bangun Ekonomi Lewat Indikasi Geografis

Produk lokal bisa mendunia dan mendapatkan nilai tinggi jika dilindungi melalui Indikasi Geografis. Hal ini menjadi fokus utama webinar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025.

Rabu, 28 Mei 2025

Pelestarian Seni Budaya Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual

Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, museum ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang.

Senin, 26 Mei 2025

Selengkapnya