DJKI Gelar KIK Talks Bahas Keanekaragaman Hayati dan Budaya Indonesia

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar KIK Talks di beberapa sosial media secara langsung, yakni YouTube dan Instagram Live serta Zoom pada Selasa, 15 September 2020. 

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris membahas potensi ekonomi dari pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) bersama Deddy Corbuzier sebagai pemandu acara. Menurutnya, Indonesia memiliki potensi yang sangat besar karena negara ini kaya akan berbagai suku budaya.

“Namun sebelum kita berbicara tentang pemanfaatan, pengembangan dan pengelolaan, kita harus catatkan dulu. Jika tidak ada yang dicatatkan, apa yang akan dikembangkan dan dilindungi?” kata Freddy.

Hal ini sejalan dengan pandangan Direktur Jenderal Kebudayaan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hilmar Farid. Menurut Hilmar, Indonesia baru mencatat segelintir kekayaan intelektual di Tanah Air, contohnya pada survei 2018 ada 8224 jenis kesenian dan pengetahuan tradisionalnya sekitar 700-an. 

“Jadi kalau menurut hemat saya itu baru the tip of the iceberg saja sebetulnya. Di bawahnya masih banyak, luar biasa kekayaan yang kita miliki. Belum sifatnya yang tangible seperti cagar budaya,” ujar Hilman.

Pencatatan ini menurut keduanya sangat penting sehingga Indonesia memiliki peta kekayaan intelektual. Selanjutnya, kekayaan intelektual itu bisa dikelola dan memberikan berdampak pada ekonomi masyarakat. 

“Kalau nggak dicatatkan, kita akan sulit mengklaimnya. Nanti kalau sudah diklaim negara lain baru bingung kita,” tambah Freddy.

Perbincangan ini juga membahas tentang sosialisasi tentang KIK yang masih kurang di masyarakat. Dirjen KI dan Dirjen Kebudayaan berkomitmen untuk memfokuskan KIK yang akan dipromosikan baik pada masyarakat di dalam maupun luar negeri. 

Sebagai catatan, KIK merupakan kekayaan intelektual yang dimiliki sepenuhnya oleh suatu kelompok masyarakat yang hidup di suatu tempat secara tetap. Wujud hak kekayaan intelektual komunal antara lain pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik, dan indikasi geografis.

Tahun ini, KIK menjadi prioritas sosialisasi di Kantor Wilayah, Dinas dan Masyarakat Adat. KIK dipandang sebagai salah satu kekayaan Indonesia yang unggul dari negara lain, sebab Indonesia kaya akan budaya dan sumber daya alam. DJKI menargetkan 120 pencatatan KIK baru pada 2020.

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Fasilitasi Pemilihan Ketua Umum MPIG Nasional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyelenggarakan Forum Indikasi Geografis (IG) Nasional pada 12-13 Juni 2024 di Hotel Shangri-La Jakarta. Dalam kegiatan yang melibatkan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dari seluruh Indonesia ini DJKI juga memfasilitasi pemilihan Ketua Umum (Ketum) MPIG Nasional. Pemilihan dibuka oleh Direktur Merek dan IG Kurniaman Telaumbanua. Dalam arahannya, Kurniaman mengatakan Ketum MPIG terpilih diharapkan mampu menyusun berbagai macam program yang dapat mendorong IG terus berkembang hingga kancah internasional.(mkh/daw)

Kamis, 13 Juni 2024

Pentingnya Pelindungan Indikasi Geografis dalam Mendukung Perekonomian dan Ekspor di Indonesia

Pelindungan kekayaan intelektual (KI) merupakan hal yang sangat penting, baik itu di tingkat nasional maupun internasional. Pemilik KI sendiri mendapatkan keuntungan dengan melindungi karya atau inovasi yang dibuatnya, terlebih lagi KI juga dapat membantu roda perekonomian suatu negara. Salah satu rezim KI yang berkontribusi dalam hal tersebut adalah Indikasi Geografis (IG).

Kamis, 13 Juni 2024

Batik Nitik dan Sasirangan: Dari Warisan Budaya Menjadi Kekayaan Ekonomi

Upaya pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memajukan ekonomi masyarakat di setiap daerah tercermin dengan dukungan pelindungan hukum produk khas wilayah tersebut. Dengan pelindungan hukum indikasi geografis, produk dengan karakteristik yang unik tidak hanya akan terlindungi dari reputasi serta mutu produknya tetapi juga meningkatkan nilai produk di mata konsumen.

Rabu, 12 Juni 2024

Selengkapnya