Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) Rekonsiliasi dalam rangka Percepatan Penyelesaian Piutang Paten. Kegiatan ini merupakan langkah strategis sebagai upaya untuk memastikan keselarasan dan akurasi data piutang paten yang ada di DJKI.
Dalam sambutannya, Ketua Tim Kerja Penyiapan Penyusunan dan Perumusan Revisi DIPA, Pelaksanaan Urusan Perbendaharaan, Penatausahaan Administrasi Keuangan, dan Penyelesaian Kerugian Negara Raden Viddhi Sattvika menjelaskan bahwa rekonsiliasi data merupakan sebuah proses krusial yang tidak hanya memastikan integritas informasi, tetapi juga meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan data kekayaan intelektual (KI).
“Kegiatan rekonsiliasi data piutang paten telah dilaksanakan berkali-kali dan didukung oleh rekan dari Kementerian Keuangan. Data-data yang tersusun dipandang perlu dilakukan update untuk mewujudkan pencatatan piutang yang akuntabel dan akurat,” jelas Viddhi.
Saat ini, jumlah piutang paten yang tercatat dalam pelaporan keuangan berjumlah Rp 217.210.839.418 dari 7.708 Nomor Registrasi Paten. Selain itu, proses mutasi kurang yang tercatat sampai dengan bulan Juli adalah sebesar Rp. 858.602.500 dari 35 Nomor Registrasi Paten.
“Pengurangan jumlah piutang ini dilakukan oleh debitur melalui pembayaran atau pengikutsertaan dalam Crash Program yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” lanjutnya.
Dalam upaya penyelesaian piutang paten, DJKI telah melakukan optimalisasi penagihan piutang pada debitur paten, salah satunya DJKI telah mensosialisasikan Crash Program atau keringanan hutang sejak tahun 2021 s.d 2024.
Di sisi yang sama, DJKI juga sedang melakukan proses pengajuan piutang penghapusan bersyarat ke Kementerian Keuangan berdasarkan dokumen Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) yang telah disampaikan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II.
“Kerja sama antara DJKI, KPKNL Jakarta II, dan Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu sangat penting untuk mengatasi tantangan yang timbul dan memastikan bahwa setiap data yang dimiliki akurat serta terupdate, baik secara administrasi maupun pada aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), khususnya Modul Piutang,” ujar Viddhi.
Dalam kegiatan ini akan membahas berbagai aspek terkait rekonsiliasi data, termasuk perbedaan data yang mungkin muncul, metode yang akan digunakan untuk memastikan kesesuaian data, serta langkah-langkah perbaikan yang perlu diambil.
“Harapannya melalui diskusi ini kita dapat menemukan solusi yang efektif dan efisien untuk mengelola dan menyelesaikan piutang data paten dengan lebih baik sehingga menghasilkan kinerja yang lebih baik dalam upaya penyelesaian piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini nantinya juga akan memberikan dampak positif untuk kinerja DJKI yang lebih baik,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kegiatan yang bertempat di Hotel Artotel Suites Mangkuluhur, Jakarta, pada 28 s.d. 31 Agustus 2024 ini diikuti oleh 50 orang peserta yang berasal dari DJKI dan KPKNL Jakarta II. (yun/sas)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.
Kamis, 13 Maret 2025
Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.
Senin, 10 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025