DJKI Gelar Evaluasi Layanan Permohonan Merek dan Indikasi Geografis Berbasis Elektronik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar Evaluasi Standar Layanan Permohonan Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis Berbasis Elektronik selama tiga hari pada 21 sampai 23 Oktober 2021 di Hotel Amaroossa Bogor, Jawa Barat.

Hal ini bertujuan agar DJKI dapat memberikan kemudahan dan pelayanan terbaik untuk masyarakat, terutama pada perbaikan standar waktu pelayanan.

“Di masa pandemi ini, pelayanan publik dituntut untuk menyesuaikan kebutuhan masyarakat dengan terus meningkatkan kualitas layanan online,” kata Nofli Direktur Merek dan Indikasi Geografis dalam sambutannya pada Kamis, 21 Oktober 2021. 

Nofli berpendapat bahwa standar pelayanan KI perlu untuk diselaraskan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PermenPAN) Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Hal ini tentunya juga harus disesuaikan dengan PermenPAN Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Layanan.

“Kita harus memperbaiki jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan agar dapat memberikan pelayanan yang baik serta cepat dan tepat,” jelas Nofli.

Nofli berharap standar layanan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis dapat disusun dengan lebih baik, sistematis dan responsif sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga DJKI dapat mempertahankan kualitas pemberian layanan terbaik.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya