DJKI Gelar Diskusi Kekayaan Intelektual Bersama Paguyuban Asosiasi Penjual Bakso


Jakarta - Sebagai upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar sosialisasi terkait kekayaan intelektual (KI) khususnya di bidang merek kepada Paguyuban Asosiasi Penjual Bakso pada Rabu, 7 September 2022 di Aula Kekayaan Intelektual lantai 8, Gedung DJKI.

“Saat ini kami memberikan atensi khusus kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta perorangan dengan memberikan pemahaman KI agar mereka dapat langsung mendaftarkan mereknya,” ujar Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua.


Kurniaman beranggapan bahwa pendaftaran merek harus terus didukung, Segala jenis usaha perlu mendaftarkan mereknya karena hal ini sangat dibutuhkan agar para pelaku usaha dapat bertumbuh dan siap bersaing di pasar lokal bahkan bisa sampai mendunia. 

Menurutnya, mendaftarkan merek merupakan hal penting karena merek dapat membedakan barang atau jasa yang satu dengan lainnya. Merek juga bisa digunakan sebagai alat promosi, sebagai dasar membangun reputasi serta memberikan jaminan atas mutu produk barang atau jasa, dan sebagai petunjuk asal barang atau jasa agar lebih mudah dikenali konsumen. 

“Dalam mendaftarkan merek, jangan sampai menunggu usaha kita besar dulu baru didaftarkan. Sejak dari awal merintis, harus sudah didaftarkan mereknya karena hal ini menghindari adanya sengketa di kemudian hari,” terang Kurniaman.

Pada kesempatan ini, Tim DJKI juga menjelaskan tata cara mendaftarkan merek secara online dan memberikan pemahaman apabila ada yang tidak dipahami. 

“Yang terpenting dalam mendaftarkan merek harus ingat email dan kata sandi dari akun pendaftaran mereknya karena saat ini segala informasi akan disampaikan melalui akun permohonan merek tersebut, nah itu harus dicek secara berkala. Jangan sampai lupa,” jelasnya. 


Selain itu, Kurniaman bersama Inspektur Wilayah 3 Kemenkumham Iwan Santoso juga menyerahkan tiga sertifikat merek yaitu Mie Keriting Telor 188A, Bakso Kumis Permai dan Bakso Altar si Kumis sebagai tanda bahwa merek tersebut telah dilindungi. (CAN/KAD)


LIPUTAN TERKAIT

Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual pada Jum’at, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Kapasitas Pegawai, DJKI Kolaborasi dengan CNIPA Gelar Patent Training

Dalam rangka meningkatkan kapasitas pegawai di bidang Paten, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan China National Intellectual Property Administration (CNIPA) menyelenggarakan Patent Training pada tanggal 27 - 28 Juni 2024 di Aula Oemar Seno Adji, Gedung DJKI, Jakarta Selatan.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Budaya Hukum dalam Pelindungan KI, DJKI Gelar EKII bagi Mitra Profesi Hukum

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) selalu berupaya untuk memberikan sosialisasi pengetahuan tentang KI kepada masyarakat salah satunya melalui kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII) bagi Mitra Profesi Hukum yang diselenggarakan pada tanggal 26 - 28 Juni 2024 di Kantor DJKI

Rabu, 26 Juni 2024

Selengkapnya