DJKI Gelar Bimbingan Teknis Tentang Tata Cara Pendaftaran Banding Paten
Oleh Admin
DJKI Gelar Bimbingan Teknis Tentang Tata Cara Pendaftaran Banding Paten
Jakarta - Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemenkumham) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Bimbingan Teknis Tentang
Tata Cara Permohonan Pendaftaran, Pemeriksaan serta Penyelesaian Banding Paten berdasarkan Permenkumham RI Nomor 3 Tahun 2019 Tentang
Komisi Banding Paten pada tanggal 11 sampai 13 Oktober 2021 di The Westin Hotel
Jakarta.
Kegiatan ini bekerjasama dengan
Komisi Banding Paten dalam rangka pendalaman sistem pelindungan paten khususnya
terkait dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2019 tentang
Komisi Banding Paten.
“Kegiatan ini adalah upaya untuk
memberikan kepastian hukum guna secara optimal memenuhi kemanfaatan dan rasa
keadilan bagi masyarakat Indonesia,” jelas Razilu saat membuka
acara, Senin (11/10/2021).
Razilu berharap bahwa pemahaman bagi
anggota Komisi Banding Paten memahami tata cara, proses serta pengaturan
mengenai proses administrasi pendaftaran banding paten sampai proses
penyelesaiannya untuk meminimalisir kesalahan dalam proses pemeriksaan dalam
suatu Permohonan Banding Paten.
Merujuk pada undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memberikan kemudahan dalam berinvestasi
yaitu dengan cara mempersingkat prosedur perjanjian, DJKI terus berupaya
meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam sistem pelindungan KI khususnya
paten yang diharapkan menjadi jalan keluar bagi kesejahteraan masyarakat
khususnya pemegang paten dan inventor.
“Saya mengharapkan partisipasi aktif
dari peserta Bimbingan Teknis ini sebagai dukungan dan perhatian yang nyata
dalam mewujudkan penguatan sistem pelindungan Paten khususnya terkait
Permohonan Banding Paten,” jelas Razilu.