Jakarta - Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual (KI) yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis sehingga KIK merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat. Adapun kepemilikan KIK berbeda dengan KI lainnya karena bersifat kelompok.
“Terdapat hak inklusif dalam KIK karena mengikutsertakan orang lain atau komunitas lain yang berniat baik dalam melestarikannya dan memegang hak tersebut secara bersama–sama,” ujar Kepala Pusat Studi Hukum Hak Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD) Miranda Risang Ayu Palar.
Hal tersebut disampaikannya pada rapat audiensi Pusat Studi Regulasi dan Aplikasi KI Fakultas Hukum UNPAD dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Rabu, 10 Januari 2024 di Ruang Rapat Direktur Jenderal KI.
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan kerja sama lebih lanjut dalam hal pemanfaatan nilai KIK. Adapun nilai KIK sendiri terbagi menjadi dua yaitu nilai ekonomi dan non ekonomi.
KIK yang memiliki nilai ekonomi bersifat komodikatif seperti halnya kerajinan tangan yang menjadi ciri khas kelompok masyarakat tertentu yang sudah dikemas dengan baik sehingga memiliki nilai jual.
Adapun yang non-komodikatif biasanya bersifat magis religius yang dianut oleh kelompok masyarakat tertentu seperti Ritual Rambu Solo milik masyarakat Toraja Sulawesi Selatan sehingga memiliki nilai moral dan identitas suatu kelompok.
Pemanfaatan nilai KI baik yang bersifat ekonomi dan non ekonomi merupakan hal penting sehingga diperlukan kolaborasi yang baik antara DJKI, UNPAD serta Kementerian dan Lembaga dalam menyusun mekanisme permohonan peroleh izin pemanfaatan KIK.
“KIK milik Indonesia sangat berpotensi untuk mendunia sehingga perlu implementasi pemanfaatan KIK yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2022 tentang KIK,” kata Direktur Jenderal KI Min Usihen.
Kedepannya, DJKI akan memperkuat database KIK sehingga mampu membangun mekanisme permohonan persetujuan pemanfaatan KIK secara daring terintegrasi. Dengan demikian Min berharap agar koordinasi antara DJKI dan UNPAD terus berlanjut sehingga pemanfaatan KIK di Indonesia dapat dilakukan dengan maksimal (CAN/AMH).
Lukisan Kamasan merupakan salah satu Indikasi Geografis dari Desa Kamasan, Provinsi Bali, yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Lukisan tersebut sudah ada sejak zaman kerajaan dan sampai saat ini masih dijaga kelestariannya. Hal tersebut disampaikan oleh Gede Weda Asmara selaku Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Lukisan Kamasan Bali dalam Podcast Obrolan Kreatif dan Inovatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dalam gelaran INACRAFT 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC) pada Minggu, 9 Februari 2025.
Minggu, 9 Februari 2025
Di sebuah galeri sederhana yang terletak di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, deretan Tenun Buna Insana terpajang bak lukisan yang merangkai kisah kehidupan. Motif-motif berbentuk pengait menyerupai huruf Z berbicara dalam keheningan, menyampaikan warisan leluhur yang dijaga dengan penuh cinta dan ketekunan oleh mama-mama setempat. Di setiap helaian benang yang tersulam, ada peluh, doa, dan cerita tentang harapan.
Senin, 23 Desember 2024
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Merapi Sleman kepada Bupati Kabupaten Sleman Kustini Sri Purnomo pada Kamis, 19 Desember 2024, di Lapangan Pemerintah Daerah Sleman.
Kamis, 19 Desember 2024
Jumat, 14 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025