DJKI Gandeng DKPTO Tingkatkan Kapasitas Pegawai dalam Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan the Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) menggelar kegiatan Workshop for Intellectual Property (IP) Enforcement bagi pegawai di lingkungan DJKI, khususnya Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, maupun anggota dari Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Kekayaan (KI) Intelektual pada Kamis, 7 November 2024, di Kedutaan Besar Denmark, Jakarta Selatan.

Workshop ini merupakan salah satu implementasi dari ruang lingkup kerja sama yang disepakati di bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) atau capacity building berupa diskusi dan berbagi praktik terbaik mengenai penegakan hukum atas tindak pidana atau kejahatan di bidang KI.

Pada kesempatan ini, Ketua Tim Kerja Pengaduan DJKI Budi Hadisetyono menyampaikan bahwa Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, selaku pengemban tugas dan fungsi serta kewenangan di bidang penegakan hukum KI, menyambut baik kerja sama yang terjalin dan berharap kegiatan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi para peserta.

“Perlu kami sampaikan bahwa kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana KI yang dimiliki DJKI berangkat dari perintah undang-undang (UU), di mana penyidikan tindak pidana KI juga dapat dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” jelas Budi.

“Oleh sebab itu, kita harus mengoptimalkan kewenangan ini sebagai bagian dari pelindungan KI yang konkret bagi para pemilik atau pemegang KI yang sudah terdaftar atau tercatat di Indonesia,” lanjutnya.

Ada beberapa kewenangan dalam upaya penyidikan, antara lain penerimaan laporan, pemeriksaan terhadap orang, penggeledahan, penyitaan, permintaan bantuan untuk melakukan penangkapan, penahanan, hingga pemberkasan perkara untuk selanjutnya diserahkan guna penuntutan di persidangan. 

“Saat ini, pelanggaran KI, khususnya terkait dengan peredaran barang yang melanggar KI, banyak ditemukan, tidak hanya secara offline tetapi juga secara online seperti di e-commerce. Mungkin memang benar, perdagangan secara online memudahkan para konsumen untuk membeli berbagai kebutuhan, tetapi di satu sisi juga membuka kemungkinan dalam hal peredaran barang yang tidak original dan merugikan para konsumen,” ucap Budi.

Oleh sebab itu, dengan kegiatan ini Budi berharap para peserta mendapatkan wawasan dan perspektif baru dalam penegakan hukum KI. Dia juga berharap workshop ini dapat menjadi langkah untuk merumuskan strategi dalam meminimalisir peredaran produk yang melanggar KI.

“Akhir kata, saya mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan dukungan seluruh pihak dalam menyukseskan implementasi Memorandum of Understanding (MoU) yang sudah terjalin antara DJKI dan DKPTO. Semoga dengan kerja sama ini dapat membawa Indonesia sebagai negara yang memiliki komitmen dan hasil nyata dalam memberikan perlindungan KI, baik di tingkat lokal maupun global,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam kesempatan tersebut, Ahli KI dari DKPTO Kenneth Wright memberikan materi terkait dengan penegakan hukum KI dan serta berbagi praktik terbaik dalam penegakan KI di negaranya. Tidak hanya itu, perwakilan dari DJKI juga menyampaikan terkait dengan pelaksanaan penegakan hukum KI di Indonesia. Di sisi yang sama, perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia juga menyampaikan terkait dengan proses penegakan hukum KI di dunia digital. 



LIPUTAN TERKAIT

Tren Pendaftaran Merek di Indonesia: Peningkatan Penggunaan Teknologi AI untuk Mempermudah Proses Penelusuran

Pemerintah Indonesia terus mendorong pendaftaran merek sebagai langkah untuk melindungi kekayaan intelektual (KI). Berdasarkan data terkini, permohonan merek terbanyak pada tahun 2024 tercatat pada kelas-kelas barang dan jasa tertentu. Data ini memberikan gambaran jelas mengenai jenis usaha yang paling banyak didaftarkan mereknya di Indonesia, yang mencerminkan perkembangan bisnis yang terus meningkat di berbagai sektor.

Kamis, 15 Mei 2025

DJKI Perkuat Integritas untuk Cegah Benturan Kepentingan

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam membangun birokrasi yang bersih dan profesional melalui webinar nasional bertema Integritas Pegawai DJKI: Menangkal Benturan Kepentingan Sejak Dini pada 15 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil dan transparan.

Kamis, 15 Mei 2025

DJKI Gelar Coaching untuk Akselerasi Karakter ASN Muda: Dorong Transformasi Potensi Menjadi Prestasi

Di tengah perubahan birokrasi yang semakin dinamis dan cepat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus berinovasi dalam membentuk karakter aparatur yang adaptif dan unggul. Bersama Coachnesia, DJKI menyelenggarakan kegiatan Coaching untuk Akselerasi Karakter ASN Muda: Dari Potensi Menjadi Prestasi yang berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Depok, Jawa Barat.

Rabu, 14 Mei 2025

Selengkapnya