Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) memfasilitasi mediasi perkara merek DSR dan merek Manho.
Mediasi tersebut menghadirkan mediator dari pihak DJKI yaitu Kepala Sub Direktorat Pencegahan Dan Penyelesaian Sengketa Ahmad Rifadi. Selain itu hadir pula Komisaris PT. Anugrah Sukses Marine, Eddy Gunawan selaku pemohon sekaligus pemilik sertifikat merek Manho IDM000751803 dan sertifikat merek DSR IDM000680649 serta kuasa hukum dari Felicia Magdalena Simadibrata yang juga selaku termohon.
Mediasi ini dilakukan DJKI sebagai upaya membantu pihak yang bersengketa guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa melalui proses perundingan.
“Tujuan diadakannya mediasi ini adalah untuk menghilangkan potensi adanya konflik karena persamaan logo,” ungkap Ahmad Rifadi saat mediasi berlangsung di Ruang Rapat Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Senin, 14 Februari 2022.
Diharapkan dengan adanya proses mediasi ini apabila nantinya akan tercapai kesepakatan, maka penyelesaian perkara ini tidak perlu berlarut ke pengadilan. (ch/amh)