Mataram - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memfasilitasi layanan dan pendampingan inventarisasi KI Komunal (KIK) di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB pada Kamis, 20 Oktober 2022.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Provinsi NTB Zulhairi menyampaikan bahwa saat ini setidaknya 28 KIK telah tercatat dan 4 indikasi geografis terdaftar di Provinsi NTB.
“Kami harap kegiatan ini dapat mendorong pemerintah daerah serta masyarakat adat untuk mencatatkan KIK di daerah setempat, sehingga angka yang sudah ada dapat meningkat,” tambahnya.
Selanjutnya, Koordinator Program dan Pelaporan DJKI Andrieansjah dalam paparannya menjelaskan bahwa pelindungan hukum KIK di Indonesia berupa pelindungan defensif. Artinya, pencatatan KIK dapat membuktikan budaya tersebut milik bangsa Indonesia.
“Dalam prosesnya, DJKI memerlukan peran dari pemerintah daerah, lembaga adat, dan kementerian/lembaga terkait. Pencatatan ini sebagai pengakuan moral bagi ekosistem masyarakat yang dapat dikembangkan sehingga menimbulkan nilai ekonomi,” jelas Andrieansjah.
Seperti contoh terasi dan kangkung Lombok, setiap wistawan yang datang ke Lombok akan membawa oleh-oleh terasi dan kangkung. Ini membuktikan bahwa karakteristik dan reputasi produk tersebut menjadi nilai ekonomi indikasi geografis.
Sementara itu, Koordinator Pengembangan Bidang Fasilitasi Pendaftaran dan Pencatatan Kekayaan Intelektual Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Immanuel Rano menyampaikan dukungan Kemenparekraf dalam pengembangan KI.
“Ekonomi kreatif merupakan perwujudan nilai tambah KI yang bersumber dari kreatifitas manusia berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. Oleh karena itu, setiap pelaku ekonomi kreatif berhak memperoleh dukungan dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah melalui pengembangan ekosistem ekonomi kreatif,” tutur Immanuel. (AMO/SYL)
Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) terhadap suatu budaya memainkan peran penting dalam pelestarian peradaban suatu wilayah. Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu langkah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta mencatatkan budaya-budayanya sebagai KIK adalah strategi penting dalam menjaga jati diri Jakarta sebagai kota global.
Kamis, 26 Juni 2025
Produk lokal bisa mendunia dan mendapatkan nilai tinggi jika dilindungi melalui Indikasi Geografis. Hal ini menjadi fokus utama webinar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025.
Rabu, 28 Mei 2025
Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, museum ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang.
Senin, 26 Mei 2025