DJKI Evaluasi Sistem Digital, Siapkan Langkah Strategis Migrasi ke IPAS

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus melanjutkan reformasi digital dengan menyiapkan langkah strategis migrasi ke Industrial Property Administration System (IPAS). Sistem berbasis internasional ini dinilai dapat menghadirkan layanan kekayaan intelektual (KI) yang lebih efisien, aman, dan terintegrasi.

Pertemuan yang digelar pada 24 April 2025 di Kantor DJKI ini dihadiri oleh Penasehat Kehormatan Menteri Hukum Bidang Digital, Yudhistira Dwi Wardhana; Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu; Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Andrieansjah; dan Direktur Teknologi Informasi, Ika Ahyani Kurniawati.

Dalam pertemuan ini, DJKI menegaskan bahwa proses migrasi ke IPAS akan diiringi dengan audit menyeluruh guna memastikan integrasi data berjalan dengan aman dan akuntabel. Seluruh tahapan akan dikawal dengan standar keamanan informasi yang ketat untuk menjamin perlindungan data pengguna.

Yudhistira Dwi Wardhana, Penasehat Kehormatan Menteri Hukum Bidang Digital, menyampaikan bahwa keamanan data dan kesiapan proses audit adalah aspek krusial yang tidak bisa diabaikan. “Dalam proses migrasi ke IPAS, DJKI harus memastikan bahwa setiap data terjaga kerahasiaannya. Audit integrasi perlu dirancang sejak awal agar tidak ada celah risiko, serta menjamin kepercayaan publik terhadap sistem baru ini,” tegas Yudhistira.

Selain penguatan keamanan, migrasi ke IPAS juga membuka peluang besar dalam efisiensi anggaran. Sistem dan aplikasi yang tidak lagi dibutuhkan dengan berlakunya IPAS akan dihentikan, sehingga pengeluaran untuk pengembangan dan pemeliharaan dapat dialihkan ke program-program prioritas lainnya.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menjelaskan bahwa DJKI tetap menjaga kesinambungan layanan di tengah proses migrasi ini. “Dengan IPAS, kita dapat menyederhanakan infrastruktur sistem, menghilangkan fitur yang tidak lagi dibutuhkan, dan mengalokasikan anggaran secara lebih efektif untuk mendukung pelayanan publik yang prima. Migrasi ke IPAS tidak akan mengganggu layanan dasar, justru akan memperkuat dan menyederhanakan ekosistem pelayanan yang ada,” jelas Razilu.

DJKI menegaskan komitmennya untuk terus mendorong transformasi digital yang transparan, adaptif, dan berdampak nyata bagi pelindungan kekayaan intelektual nasional, seiring dengan upaya menjadi Kantor KI berkelas dunia.



LIPUTAN TERKAIT

Fitur One Time Password Aplikasi Permohonan Hak Cipta

Jumat, 21 Maret 2025

WIPO Global Award 2025

Selasa, 11 Februari 2025

INFORMASI PROGRAM KERJA SAMA PENELUSURAN DAN PEMERIKSAAN PATEN

Program Kerja Sama Penelusuran dan Pemeriksaan (CS&E) adalah program antara kantor Kekayaan Intelektual Singapura dan Indonesia untuk mempercepat proses penelusuran dan pemeriksaan paten bagi para inovator yang ingin mengajukan paten di kedua negara. Program rintisan ini diluncurkan pada tanggal 2 Januari 2025 untuk periode awal selama 2 tahun, hingga tanggal 1 Januari 2027. Pelajari selengkapnya di panduan berikut:

Jumat, 10 Januari 2025

Selengkapnya