Semarang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan komitmennya terhadap transformasi digital dalam pengadaan barang/jasa (PBJ) berbasis kekayaan intelektual (KI). Komitmen ini disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dalam kegiatan Persiapan Rencana Umum dan Implementasi PBJ Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung pada 6 s.d. 10 Desember 2024 di Hotel Santika, Semarang.
Dalam sambutannya, Razilu menyampaikan bahwa DJKI telah menetapkan Tahun 2025 sebagai Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri. Langkah ini sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo untuk memperkuat ekosistem KI dan mendorong kemandirian ekonomi berbasis kreativitas.
“Transformasi digital dalam PBJ berbasis KI adalah langkah strategis untuk memastikan integritas, efisiensi, dan keberlanjutan proses pengadaan. Ekosistem pengadaan nasional harus menjunjung tinggi pelindungan KI sebagai bagian dari etika dan prinsip pengadaan,” tegas Razilu.
Pada kesempatan yang sama Deputi Transformasi Pengadaan Digital Patria Susantosa, sebagai narasumber utama, menyampaikan bahwa transformasi digital PBJ berbasis KI menjadi fokus utama, mengingat peran strategis DJKI dalam mendukung efisiensi dan keberlanjutan proses pengadaan.
Patria juga turut memaparkan manfaat dari implementasi Katalog Elektronik Versi 6 sebagai platform utama dalam transformasi PBJ. Platform ini dirancang untuk menyederhanakan proses pengadaan yang kompleks menjadi lebih efisien, transparan, dan terintegrasi secara end-to-end.
“Katalog Elektronik Versi 6 memungkinkan semua proses, mulai dari pencarian produk hingga pembayaran, dilakukan secara digital. Hal ini mentransformasi proses pengadaan pemerintah menjadi lebih modern dan adaptif,” jelas Patria.
Razilu dan Patria sepakat bahwa transformasi digital PBJ berbasis teknologi kognitif dan analitik data merupakan kunci untuk memperkuat akuntabilitas, mencegah korupsi, dan menciptakan ekosistem pengadaan yang kredibel. Transformasi ini juga mendukung upaya DJKI dalam menjalin kerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk meningkatkan integrasi data dan kompetensi PBJ.
Melalui kegiatan ini, DJKI berharap dapat memimpin penerapan kebijakan PBJ yang lebih efektif, efisien, dan berintegritas, sekaligus mendorong reformasi birokrasi nasional dalam rangka mendukung Asta Cita dan visi Indonesia Emas 2045, dengan menjadikan KI sebagai elemen penting dalam ekosistem pengadaan nasional.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.
Kamis, 13 Maret 2025
Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.
Senin, 10 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025