DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Oleh karena itu DJKI kembali menggelar seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang  ke-14 dengan tema “Ekosistem Kekayaan Intelektual” pada Senin, 28 April 2025, di Kantor DJKI. Acara ini menghadirkan Sekretaris DJKI, Andrieansjah, yang menekankan pentingnya membangun ekosistem KI berbasis tiga pilar utama: kreasi, proteksi, dan utilisasi. 

“Kreasi inovatif harus segera dilindungi secara hukum agar dapat memberikan hak eksklusif dan nilai tambah ekonomi. Tanpa proteksi, inovasi beresiko besar mengalami eksploitasi tanpa izin,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sekretaris DJKI menjelaskan bahwa penguatan ekosistem KI harus dilakukan melalui berbagai upaya strategis, antara lain peningkatan literasi KI, pelindungan hukum, pemanfaatan dan komersialisasi KI, akses pembiayaan berbasis KI, serta penegakan hukum dan pengawasan yang efektif. Sinergi dan kolaborasi lintas sektor juga dinilai sebagai kunci keberhasilan pengembangan ekosistem KI nasional​.

Sejumlah program unggulan yang dilaksanakan di tahun 2025 sebagai solusi dari DJKI antara lain Jelajah Kekayaan Intelektual Indonesia, Akselerasi Penyelesaian Permohonan Kekayaan Intelektual, dan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI), serta Akselerasi  Penyelesaian Permohonan Intelektual menjadi prioritas utama. Selain itu, program penguatan kompetensi Sumber Daya Manusia, edukasi masyarakat, Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak (KKIB), penegakan hukum KI serta transformasi layanan berbasis IT akan terus didorong untuk mencapai tujuan bersama.

Dalam kesempatan tersebut, Andrieansjah juga memaparkan peran DJKI dalam mendukung ekosistem KI nasional melalui fungsi pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual, pengelolaan data dan informasi KI, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penegakan hak atas KI​.

Kesuksesan jenama nasional seperti Kopi Kenangan, Kebab Baba Rafi, dan Dian Pelangi membuktikan pentingnya ekosistem KI yang kuat dalam memperluas pasar domestik hingga internasional​. DJKI juga terus membangun sinergi lintas sektor, termasuk dengan perguruan tinggi dan lembaga litbang, guna mendorong inovasi berbasis KI di Indonesia​.

Saat ini, DJKI bersama para pemangku kepentingan tengah menyusun Roadmap Pengembangan KI Indonesia 2025–2029, mengacu pada praktik terbaik dari negara-negara maju​.

DJKI mengimbau seluruh masyarakat, pelaku usaha, dan akademisi untuk aktif melindungi kekayaan intelektualnya dan memanfaatkannya sebagai aset ekonomi. "Kekayaan intelektual yang terlindungi adalah kunci untuk menciptakan inovasi berkelanjutan, menarik investasi, dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional," tegas Andrieansjah.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pelindungan dan pendaftaran kekayaan intelektual, kunjungi laman resmi DJKI di www.dgip.go.id (DSS/KAD)



LIPUTAN TERKAIT

Indonesia Perkuat Pelindungan KI di Era Digital untuk Dorong Daya Saing Bangsa

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Webinar OKE KI pada 28 Mei 2025. Kegiatan ini menghadirkan Sekretaris DJKI, Andrieansjah, sebagai narasumber dan mengusung tema “Melindungi Kekayaan Intelektual di Era Digital.

Rabu, 28 Mei 2025

DJKI Buka Akses Publik ke Koleksi Buku Kekayaan Intelektual Melalui ePerpusDJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk mengenal dan mendalami isu-isu Kekayaan Intelektual (KI) melalui koleksi buku yang tersedia di perpustakaan fisik dan digital miliknya. Kini, masyarakat dapat meminjam buku-buku bertema KI serta berbagai topik lainnya secara daring melalui aplikasi ePerpusDJKI.

Senin, 26 Mei 2025

Sidang Terbuka KBP: Dua Permohonan Banding Paten Diterima

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Toray Industries,Inc. dan Monsanto Technology LLC. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 22 Mei 2025.

Kamis, 22 Mei 2025

Selengkapnya