DJKI Dorong Invensi di Universitas Khairun Terlindungi Paten

Ternate - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memperkuat kemampuan perguruan tinggi di Maluku Utara dalam menyusun dokumen paten agar hasil penelitian tidak berhenti sebagai karya akademik, tetapi memperoleh pelindungan dan memiliki peluang untuk dihilirisasi. Upaya tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis Penulisan Deskripsi Paten bagi Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Perguruan Tinggi di Universitas Khairun, Ternate, Senin, 21 September 2026.

Pemeriksa Paten Ahli Madya Lydia Eka Fitria menjelaskan bahwa penyusunan dokumen paten perlu diawali dengan pemahaman terhadap posisi invensi dibandingkan teknologi yang telah ada. Inventor perlu melakukan penelusuran dokumen terdahulu, menganalisis prior art, membandingkannya dengan invensi yang akan dimohonkan, kemudian menentukan kelayakan invensi sebelum menyusun spesifikasi paten. 

“Sebelum melakukan drafting, inventor perlu melakukan penelusuran prior art, kemudian menganalisis dan membandingkannya dengan invensi yang dimiliki. Dari sana kita dapat melihat apakah invensi tersebut layak untuk diajukan pelindungan paten,” jelas Lydia.

Menurut Lydia, kualitas spesifikasi paten juga menentukan kejelasan lingkup pelindungan yang dimohonkan. Salah satu bagian terpenting adalah klaim karena memuat batasan inti invensi yang dimintakan pelindungan hukum. Klaim harus disusun secara jelas dan singkat, didukung oleh deskripsi, serta tidak boleh memiliki lingkup yang lebih luas daripada deskripsi. 

“Klaim merupakan bagian yang sangat penting dalam spesifikasi paten karena di situlah batas lingkup invensi yang ingin dilindungi ditentukan. Karena itu, klaim harus disusun dengan jelas dan singkat serta didukung oleh deskripsi yang memadai,” kata Lydia.

Penguatan kemampuan tersebut penting karena pelindungan paten tidak diperoleh secara otomatis. Paten menganut prinsip first to file dan diberikan atas dasar permohonan, sehingga inventor perlu mengenali potensi invensinya sejak dini dan mempersiapkan dokumen dengan baik. Penelusuran teknologi terdahulu juga penting untuk mengetahui posisi invensi sebelum permohonan diajukan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara Budi Argap Situngkir mengatakan perguruan tinggi memiliki posisi penting dalam meningkatkan daya saing melalui inovasi dan pengelolaan pengetahuan. Menurutnya, paten menjadi instrumen yang tidak hanya memberikan pelindungan hukum terhadap invensi, tetapi juga membuka peluang bagi inventor untuk mengembangkan dan mengomersialisasikan hasil penelitiannya.

“Di tengah perkembangan ekonomi global dan daya saing bangsa saat ini tidak lagi ditentukan oleh sumber daya alam semata, melainkan oleh kemampuan menghasilkan inovasi dan mengelola pengetahuan. Paten menjadi instrumen kunci dan memberikan pelindungan hukum sekaligus insentif ekonomi bagi inventor untuk mengembangkan dan mengkomersialisasikan invensinya,” ujar Argap.

Universitas Khairun mendapat peran strategis setelah ditetapkan sebagai pilot project percepatan pemeriksaan substantif paten untuk kawasan Indonesia Timur. Argap berharap kepercayaan tersebut diikuti dengan penguatan pengelolaan invention disclosure, penelusuran prior art, penyusunan dokumen paten berkualitas, serta kolaborasi antara perguruan tinggi dan industri agar invensi dapat bergerak menuju pemanfaatan dan komersialisasi.

“Harapan kami, ke depan ada peningkatan jumlah paten di Maluku Utara, tentunya ditentukan melalui kesiapan dokumen sehingga proses pemeriksaan berjalan efisien, dan terbangunnya kolaborasi perguruan tinggi-industri yang nyata. Mari kita jadikan paten sebagai pilar kemandirian teknologi. Dengan kolaborasi, kita percepat transformasi invensi menjadi inovasi dan nilai ekonomi,” kata Argap.

Mewakili Rektor Universitas Khairun, Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Khairun Sundari yang menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan yang dinilai memberikan penguatan bagi sivitas akademika, khususnya para peneliti dan inventor. 

“Kepercayaan ini menjadi motivasi sekaligus tanggung jawab bagi Universitas Khairun untuk membangun budaya pelindungan Kl yang lebih baik. Kami akan terus mendorong para peneliti agar lebih aktif melakukan invention disclosure, mengidentifikasi potensi paten, serta mempersiapkan hasil penelitian agar dapat memberikan manfaat yang lebih luas,” ujar Sundari.

Melalui kegiatan ini, DJKI mendorong Sentra KI perguruan tinggi untuk semakin aktif mendampingi peneliti sejak tahap identifikasi potensi invensi, penelusuran prior art, hingga penyusunan dokumen permohonan paten. Pelindungan KI sejak awal menjadi penting agar inovasi yang lahir dari perguruan tinggi memiliki kepastian hukum dan fondasi yang kuat untuk dikembangkan, dikerjasamakan, dilisensikan, maupun dihilirisasi sehingga memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang lebih luas bagi masyarakat.

 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Himpun Masukan Publik untuk Penyempurnaan RIKIN 2027–2036

Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Publik Program Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 di Hotel Ciputra Semarang pada Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan arah kebijakan dan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional untuk sepuluh tahun ke depan.

Rabu, 21 Oktober 2026

Dari Inovasi Menuju Pemanfaatan, Innovation Pitching Day Berlanjut di Hari Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.

Kamis, 8 Oktober 2026

DJKI Dorong Hilirisasi Paten melalui Innovation Pitching Day

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.

Rabu, 7 Oktober 2026

Selengkapnya