DJKI, DJPP dan Irjen Kemenkumham Mantapkan Rumusan RPP tentang KIK
Oleh Admin
DJKI, DJPP dan Irjen Kemenkumham Mantapkan Rumusan RPP tentang KIK
Jakarta – Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan
(DJPP) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) menggelar Rapat Penyusunan
Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kekayaan Intelektual Komunal (RPP
tentang KIK) lanjutan melalui aplikasi zoom, Kamis (12/8/2021) yang turut dihadiri
oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkumham.
Rapat ini dilakukan untuk
membahas isu-isu yang masih tertunda yakni terkait cakupan indikasi asal dan
potensi indikasi geografis, korelasi mengenai benefit sharing dalam penyusunan
RPP tentang KIK, dan penegasan perbedaan pemegang hak dari masing-masing jenis KIK.
Bahasan substansial juga menjadi
salah satu isu utama yang diangkat seperti, integrasi data dan pertukaran data
KIK serta konsekuensi terhadap permohonan pencatatan KIK.
DJKI dan DJPP akan terus berkomunikasi
dengan Irjen untuk memberikan penjelasan terhadap substansi-substansi yang
masih dianggap samar.
Penyusunan RPP tentang KIK ini ditargetkan berjalan hingga
akhir tahun sehingga perlu dilakukan rapat secara rutin untuk menyelesaikan
rumusan ini.
Sebagai tambahan informasi, rapat
selanjutnya akan dilakukan pada hari Kamis, 19 Agustus 2021 untuk menyelesaikan
rumusan sebelum akhirnya dibawa ke dalam rapat Panitia Antar Kementerian. (AMO/DIT)