Jakarta - Di tengah pesatnya perkembangan industri, pemalsuan dan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) masih menjadi ancaman nyata. Hal tersebut tidak hanya merugikan sektor bisnis, tetapi bisa menciptakan resiko serius bagi konsumen, mulai dari penggunaan produk berbahaya hingga rusaknya kepercayaan terhadap merek-merek terpercaya.
Untuk menghadapi ancaman tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan SwissCham Indonesia menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Counterfeit Crackdown: Partnering with Authorities for Strong Enforcement & Socialization on New Patent Law” di The Akmani Hotel, Jakarta pada Selasa, 29 April 2025.
Dalam sambutannya, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang, Sri Lastami, menyampaikan bahwa acara ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah Indonesia dalam memperkuat pelindungan KI di tanah air.
“Kolaborasi yang erat antara pemegang hak KI dan aparat penegak hukum menjadi semakin penting. Penanganan kasus pemalsuan tidak akan efektif jika dilakukan secara terpisah,” ujar Lastami.
Lebih lanjut, Lastami menyampaikan bahwa pada kegiatan ini akan dilakukan sosialisasi pokok perubahan dalam Undang-Undang Paten yang baru yakni UU Nomor 65 Tahun 2024.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha sehingga dapat memperkuat pelindungan KI, mendorong pertumbuhan inovasi dan meningkatkan pelayanan paten di Indonesia.
“Harapannya kegiatan ini menjadi momentum untuk membangun pemahaman bersama, serta memperkenalkan pedoman praktis dalam melaporkan pelanggaran KI. Kemudian diharapkan juga pada forum ini menghasilkan langkah-langkah konkret dalam meningkatkan kolaborasi antar sektor guna memperkuat pelindungan KI sebagai pilar utama pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi di Indonesia,” tambah Lastami.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Duta Besar Swiss Mathias Domenig, menyampaikan apresiasinya terhadap pemerintah Indonesia atas keterbukaan dan komitmennya dalam memperkuat penegakan hukum KI. Ia menekankan bahwa pelindungan KI sangat penting bagi Swiss, mengingat sebagian besar ekspor negara tersebut bergantung pada KI.
"Swiss telah menjadi negara paling inovatif selama 14 tahun berturut-turut menurut Global Innovation Index. Oleh karena itu, penegakan KI tidak hanya mendukung inovasi, tetapi juga menjaga daya saing dan reputasi negara di pasar global," tuturnya.
Mathias juga menyampaikan pentingnya implementasi Undang-Undang Paten baru yang adil, tanpa diskriminasi antara produk lokal dan impor, serta menegaskan kesiapan Swiss untuk terus mendukung Indonesia dalam memperkuat ekosistem KI.
Sebagai informasi, pada kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force, meliputi Kepolisian Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kejaksaan Agung RI, dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan, serta para pelaku usaha dari perusahaan-perusahaan Swiss di Indonesia. (Arm/Kad)
Jumat, 21 Maret 2025
Selasa, 11 Februari 2025
Program Kerja Sama Penelusuran dan Pemeriksaan (CS&E) adalah program antara kantor Kekayaan Intelektual Singapura dan Indonesia untuk mempercepat proses penelusuran dan pemeriksaan paten bagi para inovator yang ingin mengajukan paten di kedua negara. Program rintisan ini diluncurkan pada tanggal 2 Januari 2025 untuk periode awal selama 2 tahun, hingga tanggal 1 Januari 2027. Pelajari selengkapnya di panduan berikut:
Jumat, 10 Januari 2025
Selasa, 29 April 2025
Selasa, 29 April 2025
Selasa, 29 April 2025