DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Dalam pembahasan tersebut, kedua pihak menyepakati rencana pembukaan loket layanan KI di MPP Kota Depok yang akan menyediakan layanan konsultasi serta pendampingan permohonan KI. Layanan ini direncanakan didukung oleh dua hingga tiga petugas DJKI, dengan perangkat kerja yang disiapkan secara mandiri oleh DJKI.

“Melalui integrasi layanan kekayaan intelektual di Mal Pelayanan Publik, masyarakat Depok dan sekitarnya dapat memperoleh layanan konsultasi dan pendampingan KI secara lebih mudah, cepat, dan terintegrasi dengan layanan publik lainnya,” ujar Kepala Subdirektorat Kerja Sama DJKI, Marchienda Werdany, dalam rapat koordinasi melalui Zoom Meeting pada Senin, 9 Februari 2026.

Sebagai dasar pelaksanaan layanan, DJKI dan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sepakat bahwa penyelenggaraan layanan KI di MPP perlu didukung dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Penyusunan PKS akan difasilitasi oleh unit kerja sama terkait dan dilaksanakan secara paralel dengan persiapan teknis operasional layanan.

“Pembukaan layanan KI di MPP Kota Depok direncanakan pada awal Maret 2026, dengan mempertimbangkan kesiapan sarana dan prasarana, koordinasi lintas tenant, khususnya dengan Imigrasi, serta penyesuaian agenda Pemerintah Kota Depok,” ucap Marchienda.

Sementara itu, perwakilan DPMPTSP Kota Depok, Nur Impita menyampaikan dukungan penuh terhadap rencana pembukaan layanan tersebut. Loket layanan KI direncanakan berada di area yang berdekatan dengan loket Imigrasi, dengan jam operasional mengikuti jam kerja MPP Kota Depok, yakni Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 WIB dan Jumat pukul 08.00–15.30 WIB.

“Pembukaan layanan kekayaan intelektual di MPP Kota Depok dan akan berkoordinasi lebih lanjut untuk memastikan kesiapan sarana, pengaturan lokasi, serta sosialisasi layanan kepada masyarakat,” kata Impita.

Selain persiapan teknis, DJKI dan DPMPTSP Kota Depok juga akan melakukan sosialisasi dan publikasi layanan kepada masyarakat melalui laman resmi MPP, media sosial, serta forum koordinasi pemerintah daerah. Pembukaan layanan direncanakan disertai dengan kegiatan peresmian sederhana (soft launching) sebagai bentuk pemberitahuan resmi kepada masyarakat.

Melalui integrasi layanan ini, DJKI berharap layanan Kekayaan Intelektual semakin mudah diakses oleh masyarakat serta mampu mendorong peningkatan kesadaran dan pelindungan KI di daerah.



LIPUTAN TERKAIT

Perkuat Fondasi Profesionalisme, DJKI Asah Kompetensi Public Speaking Pegawai

Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.

Selasa, 3 Maret 2026

Roadmap KI Masuki Tahap Pendalaman

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.

Senin, 2 Maret 2026

DJKI Lantik Tujuh Pejabat Baru demi Percepatan Transformasi Kelembagaan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.

Kamis, 26 Februari 2026

Selengkapnya