Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Specialty Coffee Association of Indonesia (SCAI) dan Sustainable Coffee Platform of Indonesia (SCOPI) menjajaki peluang kolaborasi untuk memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) di sektor kopi. Pembahasan tersebut berlangsung dalam audiensi di Gedung DJKI, Jakarta, 9 September 2026.
Audiensi tersebut menjadi ruang pertukaran pandangan mengenai keterkaitan KI dengan industri kopi, mulai dari identitas, kekhasan, kualitas, keberlanjutan, hingga akses pasar. SCAI dan SCOPI juga menyampaikan pengalaman serta tantangan di ekosistem kopi sekaligus membuka peluang kerja sama dalam edukasi dan pendampingan KI bagi petani maupun pelaku usaha.
Executive Director SCOPI Ade Aryani menyampaikan bahwa SCOPI selama ini turut mempertemukan petani dan produk kopi dengan pasar, sekaligus mendorong pemahaman mengenai kualitas dan praktik budidaya kopi berkelanjutan. Kelompok petani juga mulai melihat pentingnya pelindungan indikasi geografis karena setiap wilayah memiliki kekhasan tersendiri. Tetapi, menurut Ade, masih terdapat pertanyaan di kalangan petani kopi perihal manfaat ekonomi pasca mendapatkan pelindungan.
“Kalau saya sudah punya indikasi geografis, apakah saya dapat harga yang lebih? Kalau saya sudah mendapatkan sertifikasi indikasi geografis, apakah kemudian terjadi peningkatan harga?” ujar Ade meneruskan pertanyaan petani yang kerap ditemuinya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Merek dan Indikasi Geografis Ranie Utami Ronie menjelaskan bahwa pelindungan KI perlu berjalan bersama dengan penguatan kualitas dan keberlanjutan di tingkat hulu.
“Sebenarnya ini satu rangkaian yang saling melengkapi. Keberlanjutan dan peningkatan kualitas di tingkat hulu memang perlu diikuti dengan pelindungan identitas,” ujar Ranie.
Karena itu, menurut Ranie, kebutuhan pelindungan KI di sektor kopi dapat ditindaklanjuti melalui edukasi, pemetaan potensi, dan pendampingan bagi petani, koperasi, komunitas, serta pelaku usaha. Instrumen yang digunakan pun dapat disesuaikan dengan karakter dan kebutuhan masing-masing, baik melalui merek, indikasi geografis, merek kolektif, maupun kemungkinan bentuk KI lainnya.
Mengakhiri pertemuan tersebut, Ketua Tim Kerja Diseminasi dan Promosi DJKI Endar Tri Ariningsih mengatakan perlunya pembahasan lebih lanjut khususnya terkait kebutuhan edukasi, asistensi teknis, dan hilirisasi KI.
“Karena bicara terkait KI, Kita tidak hanya berhenti pasca mendapatkan sertifikat. Tapi bagaimana semua ini kemudian dihilirisasi melalui beberapa event strategis yang mempertemukan antara potential buyer dengan produsen,” pungkas Endar.
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk membacakan putusan atas dua permohonan banding paten pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Ruang Sidang Komisi Banding Paten, Lantai 7, Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.
Kamis, 22 Oktober 2026
Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Publik Program Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 di Hotel Ciputra Semarang pada Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan arah kebijakan dan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional untuk sepuluh tahun ke depan.
Rabu, 21 Oktober 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.
Kamis, 8 Oktober 2026