Jenewa - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Indonesia dan Saudi Authority for Intellectual Property (SAIP) telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk memperkuat kerja sama di bidang Kekayaan Intelektual (KI). Kesepakatan ini dibuat dalam pertemuan bilateral yang berlangsung di sela Sidang Majelis Umum ke-65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) di Jenewa, Swiss.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen yang menandatangani kesepakatan tersebut menyatakan tujuan utama dari kesepakatan ini adalah untuk membangun kerangka kerja sama antara kedua pihak dalam bidang KI, dengan dasar kesetaraan dan saling menguntungkan.
“Kerangka kerja ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang bermanfaat dalam pengelolaan dan pengembangan KI di Indonesia dan Arab Saudi, sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di masing-masing negara,” ujar Min pada 10 Juli 2024.
Dalam MoU ini, beberapa poin penting yang dibahas meliputi strategi KI, pengembangan teknologi informasi, serta pertukaran konsultasi dan pengalaman di bidang teknologi terkini termasuk kecerdasan buatan untuk KI. Selain itu, pertukaran data dan pengelolaan informasi KI, pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia, serta hukum dan kebijakan KI juga menjadi fokus dalam kerja sama ini.
Min melanjutkan bahwa pokok pembahasan dari MoU ini juga meliputi promosi dan peningkatan kesadaran tentang pentingnya nilai KI, penghormatan dan penegakan KI, serta diskusi pengembangan praktik terbaik dalam proses KI termasuk Patent Prosecution Highway (PPH) juga menjadi bagian dari MoU ini. Proses ini akan sangat berdampak pada efisiensi dan percepatan pemeriksaan, sehingga keputusan pemberian paten bagi para pemohon lintas negara lebih cepat.
“Kedua pihak sepakat untuk berbagi umpan balik tentangan pengembangan sistem KI dan jaringan penciptaan serta pemanfaatan KI. Bidang kerja sama lainnya yang dapat disetujui bersama secara tertulis juga akan dijajaki lebih lanjut,” papar Min pada kesempatan yang sama.
Acara ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi kebijakan di bidang KI untuk pemerintah Indonesia dan Arab Saudi, serta para pemangku kepentingan KI di kedua negara. Dengan adanya kerja sama ini, kedua negara dapat saling belajar dan mengambil manfaat dari pengalaman masing-masing dalam mengelola KI. WIPO juga akan mendapatkan manfaat dari peningkatan kerja sama internasional yang dapat memperkuat sistem KI global.
Delegasi Republik Indonesia (DELRI) yang terlibat dalam acara ini terdiri dari Dirjen KI, Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Hubungan Luar Negeri, Direktur Kerja Sama dan Edukasi, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang. Selain itu, turut hadir Direktur Teknologi Informasi KI, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, serta perwakilan dari Kementerian Luar Negeri.
Dengan ditandatanganinya MoU ini, diharapkan kerja sama antara Indonesia dan Arab Saudi dalam bidang KI akan semakin erat, sehingga membawa manfaat yang signifikan bagi kedua negara dalam mengembangkan dan melindungi kekayaan intelektual mereka. Kerja sama ini juga menunjukkan komitmen kedua negara untuk terus berinovasi dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan regulasi di tingkat internasional.
Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.
Selasa, 24 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.
Selasa, 24 Juni 2025
Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.
Senin, 23 Juni 2025
Rabu, 25 Juni 2025
Rabu, 25 Juni 2025
Rabu, 25 Juni 2025