Jakarta – Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia. Dalam audiensi ini, MPA menyoroti bagaimana AI telah mengubah proses produksi film dan bagaimana regulasi hak cipta dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi ini.
Trevor Fernandes, Senior Vice President, Government Affairs, Asia Pacific dari MPA, menyoroti bahwa di Amerika Serikat, hukum hak cipta tetap fleksibel terhadap AI, memungkinkan berbagai media untuk memanfaatkan teknologi ini tanpa perubahan regulasi yang signifikan. "Sebetulnya AI tidak akan menjadi sepenuhnya membuat seluruh bagian film sehingga tidak bisa disebut sebagai pembuat film, namun AI telah menjadi alat yang sangat kuat dalam efisiensi budget dan peningkatan kualitas film," ujarnya pada 20 Maret 2025 di Kantor DJKI.
Sekretaris DJKI, Andrienasjah, menekankan pentingnya memahami manfaat sekaligus tantangan AI dalam industri kreatif. DJKI sendiri saat ini tengah dalam proses melakukan revisi hak cipta yang di dalamnya juga akan mengatur tentang AI. “Kami masih melakukan banyak riset dan mendengarkan para ahli bagaimana AI bisa memberikan dampak positif pada pembuatan film, kreator, dan sebagainya, dengan tetap mewaspadai dampak negatifnya,” ujar Andrienasjah.
Selain itu, DJKI juga menyampaikan bahwa pihaknya berperan aktif dalam membasmi peredaran konten dan film ilegal. DJKI bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir serta menurunkan konten yang melanggar kekayaan intelektual.
DJKI berkomitmen untuk terus berdialog dengan para pemangku kepentingan guna memastikan bahwa kebijakan hak cipta di Indonesia dapat mengikuti perkembangan teknologi dan memberikan pelindungan yang optimal bagi para kreator. Dengan audiensi ini, diharapkan Indonesia dapat merancang kebijakan yang adaptif dan tetap mengutamakan keseimbangan antara inovasi teknologi dan hak ekonomi pencipta.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)
Kamis, 27 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.
Kamis, 20 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar seri Webinar Edukasi Kekayaan intelektual yang kesepuluh dengan tema “Tingkatkan Pembangunan Sistem Kekayaan Intelektual” pada Rabu, 19 Maret 2025. Acara ini menghadirkan Sekretaris DJKI, Andrieansjah, yang menekankan tentang pentingnya strategi nasional yang komprehensif dalam pengelolaan KI.
Rabu, 19 Maret 2025