DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Dalam pertemuan ini, Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli, menekankan pentingnya sinkronisasi antara kementerian dan lembaga dalam mendukung penguatan sistem hukum di bidang KI. 

“Kami tengah menyusun Peraturan Menteri Koordinator atau instruksi pola hubungan kerja antar kementerian yang akan mengoordinasikan kerja sama antar instansi, termasuk dalam bidang kekayaan intelektual,” ujar Nofli di Ruang Rapat Gedung DJKI Lantai 10 pada Kamis, 13 Maret 2025.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menyambut baik koordinasi ini dan menegaskan kesiapan DJKI untuk bersinergi dalam program prioritas nasional di bidang KI. 

“DJKI memiliki berbagai program unggulan yang berfokus pada peningkatan kesadaran dan pelindungan KI di masyarakat. Kami terbuka bagi Kemenko untuk bergabung dalam koordinasi pelaksanaan program tersebut,” kata Razilu.

Sebagai langkah konkret, DJKI dan Kemenko sepakat untuk bersama-sama menyusun naskah prioritas Roadmap Pengembangan KI di Indonesia. Roadmap ini bertujuan untuk memperjelas peran masing-masing kementerian/lembaga dalam mewujudkan kebijakan KI yang inklusif, konsisten, dan berkelanjutan. Penyusunan ini akan dilaksanakan secara paralel dengan pengembangan dokumen roadmap dan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Tugas dan Fungsi Deputi Bidang Koordinasi Hukum 

Deputi Bidang Koordinasi Hukum memiliki tugas utama untuk melakukan sinkronisasi dan koordinasi dalam perumusan, penetapan, serta pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang hukum. Adapun fungsi utama yang dijalankan meliputi:

  • Perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga terkait pembangunan hukum nasional.

  • Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum.

  • Pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Hukum.

  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, diperlukan koordinasi yang kuat untuk mencapai target agenda pembangunan nasional, khususnya di bidang hukum. Hal ini mencakup pengawalan program prioritas serta penyampaian laporan dari kementerian dan lembaga di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sesuai dengan dokumen perencanaan nasional.

“Koordinasi antara DJKI dan Kemenko menjadi kunci dalam memastikan kebijakan KI selaras dengan agenda pembangunan nasional serta menciptakan sistem KI yang lebih efektif dan berdaya saing,” tambah Nofli.

Sebagai langkah tindak lanjut, DJKI dan Deputi Hukum Kemenko akan segera mengadakan pertemuan lanjutan guna membahas teknis penyusunan roadmap serta langkah strategis lainnya dalam mendukung pelindungan dan pengembangan KI di Indonesia.

 



TAGS

#Dirjen KI

LIPUTAN TERKAIT

Jaga Warisan Lewat Indikasi Geografis

Lukisan Kamasan merupakan salah satu Indikasi Geografis dari Desa Kamasan, Provinsi Bali, yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Lukisan tersebut sudah ada sejak zaman kerajaan dan sampai saat ini masih dijaga kelestariannya. Hal tersebut disampaikan oleh Gede Weda Asmara selaku Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Lukisan Kamasan Bali dalam Podcast Obrolan Kreatif dan Inovatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dalam gelaran INACRAFT 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC) pada Minggu, 9 Februari 2025.

Minggu, 9 Februari 2025

Tenun Buna Insana: Kisah Cinta dan Perjuangan Mama-mama Melindungi Warisan Budaya NTT

Di sebuah galeri sederhana yang terletak di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, deretan Tenun Buna Insana terpajang bak lukisan yang merangkai kisah kehidupan. Motif-motif berbentuk pengait menyerupai huruf Z berbicara dalam keheningan, menyampaikan warisan leluhur yang dijaga dengan penuh cinta dan ketekunan oleh mama-mama setempat. Di setiap helaian benang yang tersulam, ada peluh, doa, dan cerita tentang harapan.

Senin, 23 Desember 2024

DJKI Serahkan Sertifikat IG Kopi Robusta Merapi Sleman, Dorong Produk Lokal Mendunia

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Merapi Sleman kepada Bupati Kabupaten Sleman Kustini Sri Purnomo pada Kamis, 19 Desember 2024, di Lapangan Pemerintah Daerah Sleman.

Kamis, 19 Desember 2024

Selengkapnya